Target Indonesia Bebas Truk ODOL Molor, Kemenhub Umumkan Langkah Anyar untuk 2023
Indonesia baru bebas dari truk ODOL di 2023. Untuk menuju ke sana, Kementerian Perhubungan menyiapkan beberapa langkah strategis.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Indonesia bebas truk angkutan barang over dimensi overload (ODOL) dipastikan molor. Ini karena semula Pemerintah memprogramkan Indonesia bebas ODOL tahun ini (2021), mundur ke 2023.
Adalah Kementerian Perhubungan sendiri yang menyatakan, Indonesia baru bebas dari truk ODOL di 2023. Untuk menuju ke sana, kementerian ini menyiapkan beberapa langkah strategis.
Menhub Budi Karya Sumadi menyebutkan, tahun ini pihaknya akan membuat nota kesepahaman bersama pihak terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Polri agar bisa menerapkan aturan ODOL di 2023.
Budi juga mengatakan, saat ini pihaknya telah meminta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk konsisten melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL.
Baca juga: Puluhan Truk ODOL Terjaring dalam Razia Jasa Marga di Ruas Tol Jakarta-Cikampek
"Kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi ini, terbukti menyebabkan kerugian pada sejumlah sektor seperti kerusakaan jalan, jembatan dan pelabuhan," ujar Budi Karya dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021).
"Menurut data dari Kementerian PUPR, total kerugian negara akibat kendaraan ODOL ini mencapai Rp 43 triliun," lanjutnya.
Baca juga: Kemenhub: Pemilik Truk Meminta Penertiban Truk ODOL Diundur Hingga 2025
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, tahun ini pihaknya akan melakukan sejumlah kegiatan dalam upaya merealisasikan program bebas ODOL di 2023.
"Kegiatan tersebut seperti pengembangan sistem e-enforcement, pengembangan integrasi sistem, pembentukan database pengemudi, peningkatan kualitas jalan dan jembatan," ucap Budi Setiyadi.
Baca juga: Truk ODOL Jadi Pemicu Kecelakaan Maut di Tol Cipali yang Libatkan Travel Gelap
Dia juga menjelaskan, untuk saat ini sudah terdapat 80 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang beroperasi di dalam negeri guna mengawasi secara langsung muatan suatu kendaraan.