Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Daihatsu Pastikan Mobil Produksi 2021 Dilengkapi APAR dengan Masa Pakai 8 Tahun

Posisi peletakkan pada area ini dipertimbangkan karena mudah dijangkau oleh penumpang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Daihatsu Pastikan Mobil Produksi 2021 Dilengkapi APAR dengan Masa Pakai 8 Tahun
Mobil produksi PT Astra Daihatsu Motor (ADM)
Mobil produksi PT Astra Daihatsu Motor (ADM) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) mulai Januari 2021 melengkapi seluruh line up mobil produksinya dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

APAR yang digunakan Daihatsu dipastikan aman dan tidak beracun, serta memiliki masa berlaku atau jangka waktu pakai hingga 8 tahun sebelum dibuka.

Daihatsu meletakkan APAR pada bracket di posisi bawah bangku penumpang depan pada seluruh jenis kendaraannya untuk jenis kendaraan penumpang dan komersil.

Posisi peletakkan pada area ini dipertimbangkan karena mudah dijangkau oleh penumpang, maupun pengemudi, sehingga mudah digunakan ketika dibutuhkan, namun tetap memberikan kenyamanan bagi penumpang di depan.

Marketing Product Planning Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Anjar Rosjadi menyampaikan bahwa dengan adanya fasilitas APAR pada seluruh unit model dan varian Daihatsu, dapat memberikan perasaan yang lebih aman dan nyaman, sehingga pelanggan lebih tenang saat berkendara.

Baca juga: Daihatsu Donasi 2 Unit Gran Max Modifikasi Mobile Clinic untuk Pemprov DKI Jakarta

Baca juga: Jesse Lingard Emosional Singgung Soal Menit Bermain, Menyesalkah Man United Melepasnya?

Bagi Daihatsu, keamanan dan kenyamanan pelanggan adalah prioritas utama. Pada seluruh mobil Daihatsu, fitur APAR yang disematkan juga telah bersertifikat SNI dan berisikan dry chemical powder yang dapat menutup permukaan yang terbakar api dengan cepat dan tidak menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan di area sekitarnya," tutur Anjar, Kamis (4/2/2021).

Berita Rekomendasi

Model APAR yang digunakan ini dapat mengatasi berbagai macam kebakaran pada kendaraan, mulai dari kebakaran pada benda padat non logam seperti kertas, kain, plastik, dan kayu, kebakaran baik pada cairan, gas, maupun uap yang mudah terbakar, serta kebakaran pada benda kelistrikan.

Disematkannya APAR ini sejalan dengan peraturan pemerintah yang tertuang melalui Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020, mengenai fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor, demi meningkatkan faktor keamanan sebuah kendaraan bagi penggunanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas