Toyota Tunggu Petunjuk Teknis Penerapan Harga Mobil Tanpa PPnBM
APM di Indonesia tengah menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para Agen Pemegang Merek (APM) di Indonesia tengah menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Marketing Director Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy menyampaikan pihaknya juga tengah menunggu petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) aturan tersebut.
Baca juga: Relaksasi PPnBM Berlaku Maret, Pengamat Otomotif Prediksi Demand Naik 15 Persen
"Ya kami sudah baca infonya di beberapa media ya, sebagai pelaku industri tentu kita ikuti aturan dan arahan pemerintah. Apalagi untuk industri dan untuk masyarakat yang butuh mobilitas. Saat ini kita lagi tunggu detail teknisnya sambil dipelajari, nanti kalau sudah fix kami kabari lebih jauh ya," ungkap Anton saat dihubungi Tribunnews, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Relaksasi PPnBM Tak Berlaku Surut, Uang yang Disetor APM Tetap Jadi Hak Negara
Diprediksi Juknis dan Juklak aturan ini akan segera dirilis sebelum akhir Minggu ini.
Sembari menunggu aturan jelas relaksasi PPnBM, Toyota sendiri juga menyebut ada lima produknya yang masuk ke dalam kriteria aturan penghapusan pajak ini.
Produk-produk tersebut ialah Avanza, Rush, Yaris, Vios dan Sienta.
Kelimanya termasuk mobil di bawah 1.500 cc, buatan pabrik di Indonesia dan memiliki komponen dalam negeri lebih dari 70 persen.
Toyota masih menunggu petunjuk teknis yang lebih detail untuk mengungkapkan harga terbaru mobil-mobil tersebut.
"Masih kami pelajari sambil menunggu petunjuk teknis lebih lanjut," jelas Anton.