Merasa Tidak Melanggar, tapi Dapat Surat Tilang Elektronik? Bukti Tilang Bisa Disanggah, Ini Caranya
Merasa tidak melanggar lalu lintas saat berkendara kendaraan bermotor tapi dapat surat tilang elektronik? Langsung konfirmasi di https://etle-pmj.info
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) disebut mampu meningkatkan kedisiplinan pengandara.
Adanya ancaman blokir kendaraan bermotor yang abai terhadap tilang elektronik disebut sangat efektif.
Pengawasan atas pajak kendaraan bermotor (PKN) juga berlangsung lebih baik.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan terjadinya kesalahan salah sasaran dalam penerapan tilang elektronik.
Baca juga: Polisi Razia di Monas, 100 Motor Berknalpot Bising Ditilang, ABG Terpeleset Hindari Razia
Baca juga: Ditlantas Polda Kalsel Sosialisasi Penerapan Tilang Elektronik dan Zona Merah RHK
Dilansir laman resmi National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Senin (9/3/2021), penggunaan pelat nomor palsu atau kendaraan yang sudah pindah tangan menjadi sebab terjadinya kesalahan salah sasaran.
Lantas bagaimana jika mendapat surat tilang elektronik padahal merasa tidak melakukan pelanggaran?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, dalam kondisi seperti itu, orang yang dikirimi surat masih bisa menyanggah bukti tilang.
Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang.
Tapi pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran.
"Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut."
"Kita kirim surat konfirmasi, maka pemilik kendaraan silakan konfirmasi dan hadirkan kendaraannya ke kantor untuk kita periksa fisiknya," jelas Fahri dalam laman ntmcpolri.info.
Baca juga: Ada Unsur Pelanggaran, Pengendara Moge yang Terobos Ring 1 di Kawasan Istana Ditilang Polisi
Baca juga: Kapolri Targetkan 10 Polda Harus Bisa Layani Tilang Elektronik Dalam 100 Hari Ini
Konfirmasi berkaitan dengan data kepemilikan kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan saat tertangkap melakukan pelanggaran.
Konfirmasi bisa dilakukan melalui website resmi https://etle-pmj.info/.
Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga delapan hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.