Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

Merasa Tidak Melanggar, tapi Dapat Surat Tilang Elektronik? Bukti Tilang Bisa Disanggah, Ini Caranya

Merasa tidak melanggar lalu lintas saat berkendara kendaraan bermotor tapi dapat surat tilang elektronik? Langsung konfirmasi di https://etle-pmj.info

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Merasa Tidak Melanggar, tapi Dapat Surat Tilang Elektronik? Bukti Tilang Bisa Disanggah, Ini Caranya
TRIBUN JAKARTA
Kawasan pemberlakuan tilang elektronik di kawasan Sarinah, jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (20/1/2019). Namun ketika merasa tidak melanggar tapi dapat surat tilang elektronik? Tenang, masih bisa disanggah. 

"Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan."

"Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," katanya

Baca juga: Satu Minggu Penerapan PPnBM Gratis, Penjualan Honda Naik 50 Persen, Daihatsu 40 Persen

Baca juga: Penerapan Standar Euro 4 Sudah Mendesak, BBM Ron Rendah Perlu Dihilangkan Bertahap

Mekanisme ETLE

Berikut lima tahap petugas menerapkan tilang elektronik sebagaimana dikutip dari etle-pmj.info:

1. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Rekomendasi Untuk Anda

4. Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

5. Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.

(Tribunnews.com/Fajar)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas