Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Ditjen Perhubungan Darat Kembali Potong 10 Bak Truk karena Langgar Aturan ODOL

Ada 10 truk yang hari ini dipotong milik beberapa perusahaan, satu diantaranya Karoseri Delima Jaya.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ditjen Perhubungan Darat Kembali Potong 10 Bak Truk karena Langgar Aturan ODOL
TRIBUNNEWS/HARI DARMAWAN
Dirjen Hubdat Kemenhub Budi Setiyadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kembali melakukan normalisasi terhadap angkutan barang yang Over Dimension Overloading (ODOL) di UPPKB Kemang, Bogor pada Rabu (24/3/2021).

Normalisasi dilakukan dengan mengembalikan dimensi bak truk angkutan barang kembali ke ketentuan standar dengan cara dipotong.

Ada 10 truk yang hari ini dipotong milik beberapa perusahaan, satu diantaranya Karoseri Delima Jaya.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, normalisasi ini merupakan upaya mewujudkan program Zero ODOL Nasional pada 2023 nanti.

Untuk memberantas truk ODOL di jalan raya pihaknya memperketat penindakan seperti melakukan elektronik tilang.

Baca juga: Anggota Komisi V DPR: ETLE Bisa Tindak Kendaraan ODOL

"Saat ini untuk kendaraan ODOL yang terjaring di jembatan timbang kami akan fokuskan untuk dilakukan transfer muatan," kata Budi di UPPKB Kemang, Bogor, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Tekan Kendaraan ODOL, Kemenhub Potong Dua Unit Truk di Jawa Timur

Berita Rekomendasi

Menurut Budi, sanksi transfer muatan untuk kendaraan ODOL untuk memberikan efek jera yang lebih berat, karena jika truk tersebut hanya diberikan sanksi tilang, tidak sebanding dengan kerugiaan yang ditimbulkan.

"Bila denda tilang, maksimal itu hanya Rp 500 ribu dan bila transfer muatan biayanya bisa lebih dari Rp 1 juta dan ini diharapkan dapat membuat jera para pengguna kendaraan ODOL," ucap Budi Setiyadi.

Menurut Budi, truk ODOL yang melintas di jalan tol ataupun non tol merugikan negara.

"Menurut data dKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp 43 triliun," ujar Budi.

Selain itu keberadaan truk ODOL juga menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban jiwa.

"Kami meminta kepada pelaku usaha yang memiliki kendaraan ODOL untuk bekerja sama dan memiliki kesadaran tidak menggunakan truk tersebut," ucap Budi.

Jika tidak ada truk ODOL, menurut Budi, anggaran negara untuk perbaikan jalan sebesar Rp 43 triliun dapat dialihkan untuk pembangunan infrastruktur.    

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas