Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Wah, Tahun Ini Ada 1.000 Truk ODOL yang Akan Dinormalkan Baknya dengan Cara Dipotong

Truk-truk tersebut secara sukarela diserahkan langsung oleh para pengusaha untuk dinormalisasi oleh Kemenhub.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Wah, Tahun Ini Ada 1.000 Truk ODOL yang Akan Dinormalkan Baknya dengan Cara Dipotong
Kompas.com/Masriadi
Kecelakaan truk dengan desain bak melebihi ketentuan alias ODOL (overload dan overdimensi) terguling dan mengakibatkan satu orang meninggal di Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (1/10/2019). (KOMPAS.com/MASRIADI ) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, hingga saat ini total truk angkutan barang Over Dimension Overloading (ODOL) tahun ini yang akan dinormalisasi dengan cara dipotong baknya mencapai 1.000 unit.

Truk-truk ODOL tersebut dari berbagai pengusaha angkutan logistik di Indonesia. Menurut Budi, truk-truk tersebut secara sukarela diserahkan langsung oleh para pengusaha untuk dinormalisasi oleh Kemenhub.

"Itu semuanya diserahkan secara sukarela oleh para pengusaha," kata Budi di UPPKB Kemang, Bogor, Rabu (24/3/2021).

Menurutnya, pengusaha lebih baik menyerahkan secara sukarela armada truk barangnya yang masuk kategori ODOL untuk dilakukan normalisasi.

Baca juga: Ditjen Perhubungan Darat Kembali Potong 10 Bak Truk karena Langgar Aturan ODOL

"Bila tidak melakukan normalisasi dan tetap digunakan untuk mengangkut barang maka kendaraan ODOL ini akan kita tindak di tempat dan juga akan dilakukan investigasi," kata Budi.

Baca juga: Tekan Kendaraan ODOL, Kemenhub Potong Dua Unit Truk di Jawa Timur

Para pengusaha yang menggunakan truk ODOL ini, lanjut Budi, akan diinvestigasi menggunakan pasal 277 Undang-Undang 22.

Berita Rekomendasi

Armadanya akan dikenakan pasal tindak pidana pelanggaran lalu lintas dengan sanksi denda Rp 25 juta dan kurungan satu tahun penjara.

"Maka dari itu, saya sebetulnya lebih senang bila pengusaha mengakui kesalahannya dan meminta untuk dinormalisasi terhadap kendaraan angkutan barang mereka yang masuk kategori ODOL," kata Budi.

Budi juga menjelaskan, apabila dilakukan investigasi terhadap truk ODOL ini maka sanksi yang diberikan bukan hanya pengusahanya saja tetapi karoserinya juga akan dikenakan sanksi.

"Kami juga mengimbau kepada karoseri, untuk tidak menuruti keinginan pengusaha dalam merubah kendaraan angkutan barang mereka agar tidak ada lagi truk ODOL yang berkeliaran," kata Budi Setiyadi.

Ikuti terus update berita tentang Truk ODOL di Tribunnews.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas