Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Syarat dan Biayanya
Berikut ini cara mengurus STNK yang hilang atau rusak secara mudah, bisa membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat sebagai syaratnya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengurus STNK yang hilang atau rusak secara mudah.
Bagi Anda yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bisa segera membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat sebagai syaratnya.
Selain itu, perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK yang hilang hingga BPKB.
Baca juga: Biaya Membuat SIM A dan SIM C, Beserta Syarat dan Panduan Registrasi SIM Secara Online
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat SPP-IRT untuk Industri Makanan-Minuman Rumahan, Ini Syaratnya
STNK merupakan dokumen tanda kepemilikan kendaraan secara legal yang harus dibawa ketika berkendara.
STNK digunakan sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
Di dalam STNK terdapat catatan nomor polisi, mesin hingga catatan masa periode berlaku pajak tahunan maupun lima tahunan.
Jadi, pastikan menyimpan STNK dengan baik agar tak hilang.
Lantas, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang?
Cara Mengurusnya STNK yang hilang, dilansir Indonesia.go.id:
1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
Ketika STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.
Di sana, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan yang nantinya harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK hilang.
2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif
Ketika mengurus penggantian STNK yang hilang, siapkan dokumen untuk mengurus STNK hilang berikut: