Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Berikut ini cara mengurus STNK yang hilang atau rusak secara mudah, bisa membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat sebagai syaratnya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Syarat dan Biayanya
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Ilustrasi Masa berlaku STNK. Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Syarat dan Biayanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengurus STNK yang hilang atau rusak secara mudah.

Bagi Anda yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bisa segera membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat sebagai syaratnya.

Selain itu, perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK yang hilang hingga BPKB.

Baca juga: Biaya Membuat SIM A dan SIM C, Beserta Syarat dan Panduan Registrasi SIM Secara Online

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat SPP-IRT untuk Industri Makanan-Minuman Rumahan, Ini Syaratnya

STNK merupakan dokumen tanda kepemilikan kendaraan secara legal yang harus dibawa ketika berkendara.

STNK digunakan sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah.

Di dalam STNK terdapat catatan nomor polisi, mesin hingga catatan masa periode berlaku pajak tahunan maupun lima tahunan.

Jadi, pastikan menyimpan STNK dengan baik agar tak hilang.

Berita Rekomendasi

Lantas, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang?

Ratusan pemilik kendaraan bermotor mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor baik mengurus STNK, BPKB maupun Bea Balik Nama (BBN) ruang pelayanan kantor  Bersama Samsat Samarinda Jalan Wahid Hasyim Samarinda, Senin (10/12/2018).
Ratusan pemilik kendaraan bermotor mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor baik mengurus STNK, BPKB maupun Bea Balik Nama (BBN) ruang pelayanan kantor Bersama Samsat Samarinda Jalan Wahid Hasyim Samarinda, Senin (10/12/2018). (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Cara Mengurusnya STNK yang hilang, dilansir Indonesia.go.id:

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Ketika STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.

Di sana, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan yang nantinya harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK hilang.

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Ketika mengurus penggantian STNK yang hilang, siapkan dokumen untuk mengurus STNK hilang berikut:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas