Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Syarat dan Biayanya
Berikut ini cara mengurus STNK yang hilang atau rusak secara mudah, bisa membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat sebagai syaratnya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
![Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Syarat dan Biayanya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cara-mengetahui-masa-berlaku-stnk.jpg)
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
- BPKB (asli dan fotokopi)
3. Datang ke Kantor SAMSAT
Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
SAMSAT merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:
Cek fisik kendaraan
Ini merupakan langkah pertama yang dilakukan di Kantor SAMSAT.
Cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.
Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.
a. Mengisi formulir pendaftaran
Pastikan Anda mengisi formulir secara lengkap dan benar, kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.