Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Standar Emisi Euro 4 Belaku Mulai 2022, Pengamat Sarankan Beri Insentif ke Pengusaha Bus dan Truk

penerapan standar emisi Euro 4 akan berpengaruh pada operasional cost para pengusaha yang menggunakan bus dan truk

Editor: Sanusi
zoom-in Standar Emisi Euro 4 Belaku Mulai 2022, Pengamat Sarankan Beri Insentif ke Pengusaha Bus dan Truk
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Truk ringan Hino Dutro Euro 4 versi setir kiri untuk tujuan ekspor ke Filipina dipamerkan di booth Hino di gelaran pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019, Kamis (25/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan kebijakan standar emisi Euro 4 pada tahun 2022 mendatang.

Dengan adanya penerapan standar emisi Euro 4 akan berpengaruh pada operasional cost para pengusaha yang menggunakan bus dan truk sebagai armada utama.

Pengeluaran terbesar diprediksi untuk pembelian bahan bakar yang dinilai akan lebih mahal dari yang ada saat ini.

Baca juga: Tahun 2022 Isuzu Mulai Terapkan Standar Euro 4, Lima Isu Ini Jadi Fokus

Pengamat Otomotif M Wahab, menyarankan pemerintah untuk memberikan insentif kepada para pengusaha yang banyak menggunakan bus maupun truk.

"Makin cepat itu diterapkan akan semakin bagus untuk lingkungan kita. Namun di satu sisi berikan kelonggaran, misal subsidi dan penerapan yang tegas 6 bulan setelah subsidi dimulai. Tetapi kita juga harus melihat seberapa jauh impact dari pandemi ini," jelas Wahab saat dihubungi Tribunnews, Kamis (29/4/2021).

Tujuan utama dari penerapan standar emisi Euro 4 adalah pengelolaan lingkungan menjadi lebih baik, termasuk soal polusi.

Berita Rekomendasi

Wahab menyebut untuk menerapkan standar emisi Euro 4 ada beberapa faktor atau infrastruktur yang harus disiapkan.

Yang paling utama adalah ketersediaan bahan bakar dengan standard Euro 4, kemudian ketersediaan suku cadang dalam mensupport kendaraan masuk standard Euro 4, tenaga ahli dan juga fasilitas pengujian.

"Apabila faktor-faktor di atas belum siap, maka penerapakan yang dipaksakan akan menjadikan hasil tidak maksimal, bahkan cenderung kontra produktif. Pemerintah pasti paham betul kapan harus dilaksanakan dan kapan harus ditunda, dengan mempertimbangkan faktor di atas," ucap Wahab.

Menurut data yang diungkap Wahab, penyumbang polusi udara terbesar adalah kendaraan bermotor, tercatat pada 2019 ada sebanyak 146 juta kendaraan lalu lalang di Indonesia.

Sebanyak 120 juta diantaranya adalah sepeda motor, mobil penumpang 16 juta, truk berbagai ukuran 8,2 juta dan bus kurang dari 1 juta.

"Satu lagi dalam hal penerapan, harus diuji seberapa besar jumlah polusi yang dihasilkan oleh sepeda motor dengan jumlah yang besar itu, dibanding dengan bus atau truk yang ada," terang Wahab.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas