Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Syarat dan Biaya Perpanjangan di SIM Keliling, Siapkan Surat Kesehatan hingga Fotocopy SIM Lama

Berikut ini syarat dan biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) keliling.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat dan Biaya Perpanjangan di SIM Keliling, Siapkan Surat Kesehatan hingga Fotocopy SIM Lama
dok tribunnews
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).Dalam artikel terdapat syarat dan biaya perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas keliling. 

"Bisa dari bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA)," kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar, Jati dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Sementara itu, layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket.

 Namun Korlantas mengatakan akan terus memperluas metode pembayaran.

"Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui Virtual Account. Kalau minimarket ada ATM-nya bisa tapi melalui transfer. Ke depan akan kerjasama dengan mitra pembayaran lain," tambah Jati.

Seperti diketahui Korlantas Polri menggandeng BNI dalam pelayanan SIM secara online.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Gridoto.com/M. Adam Samudra)

Simak berita lain terkait Perpanjangan SIM

 
Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas