Syarat dan Biaya Perpanjangan di SIM Keliling, Siapkan Surat Kesehatan hingga Fotocopy SIM Lama
Berikut ini syarat dan biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) keliling.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
"Bisa dari bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA)," kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar, Jati dikutip dari korlantas.polri.go.id.
Sementara itu, layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket.
Namun Korlantas mengatakan akan terus memperluas metode pembayaran.
"Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui Virtual Account. Kalau minimarket ada ATM-nya bisa tapi melalui transfer. Ke depan akan kerjasama dengan mitra pembayaran lain," tambah Jati.
Seperti diketahui Korlantas Polri menggandeng BNI dalam pelayanan SIM secara online.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Gridoto.com/M. Adam Samudra)
Simak berita lain terkait Perpanjangan SIM