Dapat Privilege, Anggota DPR Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Formappi Bilang Kemunduran
Berbeda dengan pelat nomor kendaraan pada umumnya, di pelat khusus anggota DPR RI ini tidak ada karakter huruf.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Semua anggota DPR RI kini memiliki pelat nomor kendaraan khusus dengan alasan untuk memudahkan pemantauan terhadap anggota dewan baik di lingkungan kompleks DPR RI maupun di jalan.
Pantauan Tribunnews di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/5/2021), terlihat ada satu kendaraan yang memakai pelat kendaraan khusus anggota DPR RI.
Mobil SUV berkelir hitam, yang memakai pelat khusus itu, teparkir di halaman depan Gedung Nusantara III DPR, Jakarta.
Tampak ada lambang DPR RI di pelat khusus tersebut, diikuti dua digit kode berupa nomor dan angka romawi.
Berbeda dengan pelat nomor kendaraan pada umumnya, di pelat nomor khusus anggota DPR RI ini tidak ada karakter huruf.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pelat nomor kendaraan khusus tersebut produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan yang kemudian dibuat aturan melalui Sekretariat Jenderal.
Baca juga: Formappi Soal Pelat Nomor Khusus DPR: Mereka Merasa Perlu Dikenal
Kemudian aturan itu telah tertuang dalam TR Kapolri untuk disosialisasikan ke seluruh Polda.
"Pelat nomor itu adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan, yang kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota," kata Dasco.
Baca juga: Polri Keluarkan Telegram Sosialisasikan Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR
Dasco menyebut, pelat khusus tersebut dibuat untuk memudahkan pemantauan anggota DPR. "Agar mudah dipantau di DPR sendiri, gampang dikenali mana anggota mana bukan. Di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran," ujarnya.
Baca juga: Begini Penampakan Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR RI
Ketua Harian DPP Gerindra itu mengungkapkan, sebelum ada pelat khusus, sulit membuktikan jika anggota DPR melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kini, adanya pelat nomor kendaraan khusus akan memudahkan jika ada pelanggaran yang dilakukan untuk ditindaklanjuti.
"Kemarin banyak keluhan, katanya itu mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan, lampu merah, tapi itu tidak bisa dibuktikan apa betul. Tapi kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya gampang dikenali, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, nanti diawasi publik," ujarnya.
Ini Kemunduran
Penggunaan pelat khusus anggota dewan ini dianggap oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) sebagai sebuah kemunduran DPR karena merasa harus dikenali public dalam situasi apapun.
"Saya melihat ini bentuk kemunduran DPR yang merasa bahwa mereka harus dikenal oleh publik sebagai pejabat mentereng kapan dan dimanapun walaupun si anggota itu sedang melakukan kejahatan seperti transaksi suap atau korupsi," kata Peneliti Formappi, Lucius Karus, kepada Tribunnews, kemarin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.