Siap-siap, Aturan Perpanjangan Relaksasi PPnBM 100 Persen Mobil 1.500 CC Segera Rilis
Permenkeu tersebut sudah masuk tahap perundangan dan akan segera di rilis satu atau dua hari ke depan.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada pertengahan Juni 2021, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita resmi mengumumkan perpanjangan program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.
Perpanjangan insentif PPnBM ini hanya berlaku untuk mobil di bawah 1.500 cc, yang peraturannya berakhir pada Mei lalu.
Namun, dampak yang diberikan dari adanya relaksasi PPnBM membuat pemerintah akhirnya memperpanjangan pemberian insentif.
Baca juga: Bandingkan Wacana PPN Sembako dan Relaksasi PPnBM, Ini Kata Ekonom Indef
Rencana tersebut diusulkan oleh Menperin dan disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati dalam rapat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Ada PPKM Darurat, Bisnis Penyewaan Mobil Turun 90 Persen
Meski sudah diumumkan secara resmi, sayangnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum turun.
Mengenai hal tersebut, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal, mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tersebut sudah masuk tahap perundangan dan akan segera di rilis satu atau dua hari ke depan.
"Untuk kendaraan bermotor itu juga sudah dalam proses perundangan, mudah-mudahan juga segera terbit segera. Kalau untuk yang PMK 9 insentif usaha sama kendaraan bermotor mudah-mudahan 1 atau 2 hari ini segera keluar," tutur Yon dalam webinar "PSBB: PEN (Manfaat Pajak Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional)", Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Kegiatan Masyarakat Dibatasi, Pengusaha Minta Stimulus dan Relaksasi
Berdasarkan aturan terbaru ini, relaksasi PPnBM untuk mobil berkubikasi 1.500 cc akan diperpanjang hingga Agustus 2021.
Tak hanya pada sektor otomotif, relaksasi pajak juga akan diberikan ke industri properti, seperti pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nol persen.
"Begitu juga dengan properti yang tadinya berlaku sampai dengan Agustus akan kita perpanjang sampai dengan bulan Desember," jelas Yon.
Sementara, terkait dengan pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan UKM juga diperpanjang seperti.
"Tadinya itu berhenti di bulan Mei, kita perpanjang ke Juni, Juli, Agustus," pungkas Yon.