Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Ulah Debt Collector Kerap Dikeluhkan Masyarakat, Apa Tanggapan OJK?

Praktik para juru tagih utang atau debt collector, selama ini banyak dikeluhkan masyarakat karena cara kerja mereka yang serampangan

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ulah Debt Collector Kerap Dikeluhkan Masyarakat, Apa Tanggapan OJK?
Tribun Timur
Ilustrasi - Debitur pemilik kendaraan yang menunggak angsuran tak perlu panik saat didatangi debt collector. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Praktik para juru tagih utang atau debt collector, selama ini banyak dikeluhkan masyarakat karena cara kerja mereka yang serampangan dan tak sedikit yang menggunakan cara kekerasan.

Meski sudah banyak keluhan yang disampaikan masyarakat baik di media maupun media sosial, praktik pengambilan paksa kendaraan debitur yang menunggak angsuran oleh debt collector terus saja terjadi.

Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, perusahaan pembiayaan seharusnya membekali debt collector-nya dengan dokumen lengkap.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi Idris mengatakan, dokumen yang dimaksud mulai dari surat tugas dari perusahaan hingga sertifikat profesi bidang penagihan pembiayaan.

Debt collector juga harus membawa serta bukti fidusia juga harus dibawa dalam menjalankan tugas.

Baca juga: Perusahaan Pembiayaan Boleh Gandeng Pihak Lain untuk Dijadikan Debt Collector, asal Sesuai SOP

Fidusia adalah pengalihan hak suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Berita Rekomendasi

 “Perusahaan juga harus memastikan bahwa petugas penagih telah dilengkapi dan dibekali dengan beberapa dokumen untuk penagihan,” ujar Riswinandi dalam webinar Assets Recovery Strategy During Pandemic, dikutip Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Praktik Debt Collector Berujung Pembunuhan di Bali, Komisi III: Jasa Ini Sudah Banyak Makan Korban

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, disebutkan bahwa debt collector telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi (LSP) bidang pembiayaan.

Baca juga: Gede Budiarsana Tewas Setelah Dikeroyok Debt Collector, Sempat Menyelamatkan Diri Sebelum Meninggal

“Dokumen-dokumen tersebut harus biasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas atau hukum ketika dilakukan upaya penarikan,” papar Riswinandi.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh debt collector perusahaan pembiayaan, untuk bijak dalam menagih debitur yang menunggak terkait hak dan kewajibannya.

Riswinandi mengaku kerap mendengar kabar para juru tagih melaksanakan tugasnya dengan cara yang tidak baik.

“Pada prakteknya kita kerap menerima kabar yang kurang mengenakan. Dimana proses penarikan disertai perbuatan yang tidak menyenangkan, yang katanya dilakukan oleh debt collector,” ujar Riswinandi.

Bahkan, menurutnya, perbuatan yang dilakukan debt collector tersebut berpotensi menimbulkan risiko hukum.

Beberapa perbuatan yang diketahuinya berupa ancaman, kekerasan, tindakan yang bersifat mempermalukan, bahkan perlakuan secara fisik maupun verbal.

“Kami juga memandang, proses penagihan yang dilakukan debt collector harus memperhatikan aspek-aspek yang berpotensi dapat menimbulkan resiko hukum,” jelas Riswinandi.

“Diantaranya penagihan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan bersifat mempermalukan. Dan juga secara fisik maupun verbal,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas