Pengemudi 9 Motor Matic Ini Wajib Upgrade SIM C ke SIM CI atau CII
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan penggolan Surat Izin Mengemudi Sepeda Motor (SIM C) mulai bulan Agustus 2021 ini.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan penggolan Surat Izin Mengemudi Sepeda Motor (SIM C) mulai bulan Agustus 2021 ini.
Nantinya SIM C ini akan digolongkan menjadi tiga jenis, yakni SIM C, CI, dan CII.
Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan tahap sosialisasi dan persiapan sarana dan prasana selama enam bulan sejak aturan ini diterbitkan pada 19 Februari 2021 lalu.
“Kami targetkan di Agustus ini aturan tersebut bisa mulai diimplementasikan,” ujar Arief dikutip dari NTMC Polri, Kamis (5/8/2021).
Dalam aturan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), disebutkan bahwa SIM C ditujukan bagi sepeda motor dengan kapasitas 250 cc.
Baca juga: Aturan Penggolongan SIM C akan Segera Diterapkan, Simak Perbedaannya
Kemudian SIM CI diperuntukkan bagi motor bermesin 250 cc sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Saat nanti diberlakukan, para pemilik sepeda motor matik bermesin 250 cc hingga 500 cc diwajibkan menaikkan golongan SIM-nya menjadi SIM CI.
Sementara di Indonesia, ada sejumlah model motor matic dari beberapa merek yang menggunakan mesin di atas 250 cc.
Berikut daftarnya :
1. Yamaha TMAX DX
Dikutip dari yamaha-motor.co.id, Yamaha TMAX DX berkapasitas mesin 530 cc.
Sehingga, pengemudi motor ini wajib miliki SIM CII.
Baca juga: Harga Honda Super Cub C125 Terbaru di Indonesia, Motor Legendaris dengan Desain Retro
2. BMW C 400 GT
BMW C 400 GT memiliki mesin 350 cc, sehingga pengemudi wajib miliki SIM CI.