Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

Pengemudi 9 Motor Matic Ini Wajib Upgrade SIM C ke SIM CI atau CII

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan penggolan Surat Izin Mengemudi Sepeda Motor (SIM C) mulai bulan Agustus 2021 ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Miftah
zoom-in Pengemudi 9 Motor Matic Ini Wajib Upgrade SIM C ke SIM CI atau CII
gridoto.com
Vespa GTS Super Tech 300 

- Usia minimal 18 tahun

Baca juga: 5 FAKTA Teror Wafer Berisi Pecahan Silet di Jember, Ini Pengakuan Pelaku, Singgung soal Tolak Bala

Syarat Memiliki SIM CII :

Untuk dapat memiliki SIM CII, harus memenuhi ketentuan :

- Memiliki SIM CI

- SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan (1 tahun) sejak SIM CI diterbitkan.

- Usia minimal 19 tahun

Berita terkait Surat Izin Mengemudi

Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas