Pengemudi 9 Motor Matic Ini Wajib Upgrade SIM C ke SIM CI atau CII
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan penggolan Surat Izin Mengemudi Sepeda Motor (SIM C) mulai bulan Agustus 2021 ini.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
- Sudah memiliki SIM C
- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan (1 tahun) sejak SIM C diterbitkan.
- Usia minimal 18 tahun
Baca juga: 5 FAKTA Teror Wafer Berisi Pecahan Silet di Jember, Ini Pengakuan Pelaku, Singgung soal Tolak Bala
Syarat Memiliki SIM CII :
Untuk dapat memiliki SIM CII, harus memenuhi ketentuan :
- Memiliki SIM CI
- SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan (1 tahun) sejak SIM CI diterbitkan.
Berita Rekomendasi
- Usia minimal 19 tahun
Berita terkait Surat Izin Mengemudi
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.