Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Agya dan Calya Bakal Kena PPnBM 3 Persen, Toyota Siapkan Harga Terbaru

Mobil ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) akan ikut dikenakan PPnBM 3 persen mulai pertengahan Oktober 2021.

Editor: Sanusi
zoom-in Agya dan Calya Bakal Kena PPnBM 3 Persen, Toyota Siapkan Harga Terbaru
TRIBUNNEWS/LITA FEBRIANI
Marketing Director PT TAM, Anton Jimmi Suwandy di peluncuran New Calya di Jakarta, Senin (16/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) akan ikut dikenakan PPnBM 3 persen mulai pertengahan Oktober 2021.

Dua produk dari Toyota sendiri masuk ke dalam kategori LCGC, yakni Agya dan Calya.

Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy, mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan segala hal untuk menerapkan aturan terbaru tersebut.

"Kondisi sedang dalam persiapan," tutur Anton kepada Tribunnews, Jumat (17/9/2021).

Selama ini, produk LCGC buatan Toyota terus mengalami pertumbuhan yang cukup positif, terlebih di tahun 2021.

Secara total Agya dan Calya hingga Agustus 2021 menyumbang 34.685 unit wholesales, meningkat 64 persen dari periode yang sama tahun lalu, di angka 21.185.

Baca juga: RM BTS Donasikan Rp 1,2 Miliar untuk Museum Nasional Seni Modern dan Kontemporer

Berita Rekomendasi

Masing masing model menunjukkan peningkatan, seperti Agya yang sampai Agustus 2021 mencatat angka 11.114 meningkat 56 persen dari tahun lalu periode yang sama 7.106 unit.

Sementara Calya tahun ini sudah mencetak 23.571 unit penjualan meningkat dari periode yang sama tahun lalu sebesar 67 persen dari penjualan sebanyak 14.079 unit selama Januari-Agustus 2020.

"Dibanding tahun lalu, di kelas entry kami terutama mungkin model LCGC juga tumbuh," imbuh Anton.

Mulai Oktober Harga Mobil LCGC Bakal Kena PPnBM 3 Persen

Mulai 16 Oktober 2021, Pemerintah akan menetapkan aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terbaru, yang akan didasarkan pada emisi gas buang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pasal 25 menyebut bahwa LCGC akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen, dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20 persen dari harga jual.

Baca juga: Diskon PPnBM 25 Persen, Skema Cicilan Mitsubishi Xpander Bisa Mulai Rp 4 Jutaan

Secara otomatis, aturan ini akan membuat mobil yang masuk ke kategori Low Cost Green Car (LCGC) dikenakan tarif sebesar 3 persen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas