Agya dan Calya Bakal Kena PPnBM 3 Persen, Toyota Siapkan Harga Terbaru
Mobil ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) akan ikut dikenakan PPnBM 3 persen mulai pertengahan Oktober 2021.
Editor: Sanusi
Di Indonesia, tercatat ada delapan mobil yang masuk ke segmen LCGC, diantaranya Daihatsu Ayla dan Sigra, Honda Brio Satya, Toyota Agya dan Calya, Suzuki Karimun Wagon R dan Datsun GO dan GO+.
Jika dikenakan pajak sebesar 3 persen, tentunya mobil LCGC yang banyak diminati oleh masyarakat perkotaan ini akan mengalami kenaikan harga.
Baca juga: Wuling Perpanjang Subsidi PPnBM 100 Persen Sampai September, Ini Rincian Harga Terbarunya
Berdasarkan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada Juli 2021, segmen LCGC mengalami penurunan cukup dalam, yakni hingga 24 persen dibandingkan bulan sebelumnya, atau dari 10.276 unit menjadi 8.283 unit.
Pengenaan pajak 3 persen untuk produk LCGC ini bisa diprediksi akan membuat pasarnya semakin lesu, terlebih saat segmen SUV tengah mendapat minat yang tinggi dari masyarakat.
Dikutip dari aturan resmi pemerintah untuk LCGC berakhir setelah Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 tentang PPnBM diundangkan pada 16 Oktober 2019.
Aturan ini berlaku dua tahun setelah diundangkan yang berarti 16 Oktober 2021.
Pada Pasal 25 dalam aturan itu mengatur bahwa LCGC dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen, namun dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20 persen dari harga jual.
Hitung-hitungan ini bisa disederhanakan sebagai pengenaan PPnBM sebesar 3 persen buat LCGC.
Selain itu, untuk mesin bensin maksimal 1.200 cc wajib 20 km per liter dan ditentukan emisi CO2 di bawah 120 g per km serta mesin diesel maksimal 1.500 cc wajib 21,8 km per liter dengan CO2 di bawah 120 km per liter.
Pengenaan PPnBM 3 persen diyakini akan membuat harga LCGC semakin tinggi, hal ini juga seperti keluar dari pakem awal bahwa program ini menyediakan mobil-mobil murah untuk masyarakat yang baru pertama membeli mobil.