Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kabar Baik, Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor 100 Persen Diperpanjang Hingga Akhir 2021

Pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai akhir 2021. 

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kabar Baik, Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor 100 Persen Diperpanjang Hingga Akhir 2021
ist
Dealer DFSK Sriwijaya Motor di Jl. Jenderal Ahmad Yani 9, Ulu, Kota Palembang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai akhir 2021. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan besar bagi dunia dan Indonesia. 

Setelah menghadapi gelombang akibat varian Delta, saat ini Indonesia telah berhasil menurunkan kembali kasus Covid-19 secara signifikan. 

“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19, sehingga diharapkan terus dimanfaatkan” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (17/9/2021). 

Baca juga: Siap-siap, Mulai Oktober Harga Mobil LCGC Bakal Kena PPnBM 3 Persen

Dalam PMK baru yaitu PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021. 

Baca juga: Diskon PPnBM 25 Persen, Skema Cicilan Mitsubishi Xpander Bisa Mulai Rp 4 Jutaan

Insentif yang diperpanjang meliputi, satu di antaranya PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc. 

Baca juga: Wuling Perpanjang Subsidi PPnBM 100 Persen Sampai September, Ini Rincian Harga Terbarunya

Berita Rekomendasi

Lalu, PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc sampai 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc sampai 2.500 cc. 

"Kelebihan PPnBM dan atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan," pungkas Febrio.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas