Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Íngin Balik Nama STNK dan BPKB? Begini Prosedur dan Syarat Dokumennya

Anda ingin mengurus balik nama pada STNK dan BPKB? simak kelengkapan dokumen serta prosedur yang harus dilalui

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Miftah
zoom-in Íngin Balik Nama STNK dan BPKB? Begini Prosedur dan Syarat Dokumennya
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi BPKB dan STNK 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kelengkapan dokumen yang diperlukan, serta prosedur urus balik nama STNK dan BPKB pada kendaraan bermotor.

Perlu diketahui, balik nama pada dokumen kendaraan adalah hal yang penting bagi pengendara.

Dengan dokumen kendaraan atas nama sendiri, Anda tidak perlu meminjam KTP orang lain apabila akan membayar pajak tahunan.

Terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk balik nama STNK dan BPKB.

Sejumlah prosedur juga harus dilalui pengendara.

Apa saja kelengkapan dokumen yang diperlukan? Serta bagaimana prosedur untuk balik nama STNK maupun BPKB?

Baca juga: STNK Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya

Íngin Balik Nama STNK dan BPKB? Begini Prosedurnya
Íngin Balik Nama STNK dan BPKB? Begini Prosedurnya (Serempak)

Baca juga: Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang Saat BPKB Belum Keluar

Dilansir Indonesia.go.id, berikut kelengkapan dokumen serta prosedur untuk mengurus balik nama kendaraan bermotor, di antaranya:

Berita Rekomendasi

A. Kelengkapan Dokumen

Berikut dokumen yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor, di antaranya:

1. BPKB asli dan fotokopi

2. STNK asli dan fotokopi

3. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi

4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi

B. Prosedur balik nama STNK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas