Íngin Balik Nama STNK dan BPKB? Begini Prosedur dan Syarat Dokumennya
Anda ingin mengurus balik nama pada STNK dan BPKB? simak kelengkapan dokumen serta prosedur yang harus dilalui
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kelengkapan dokumen yang diperlukan, serta prosedur urus balik nama STNK dan BPKB pada kendaraan bermotor.
Perlu diketahui, balik nama pada dokumen kendaraan adalah hal yang penting bagi pengendara.
Dengan dokumen kendaraan atas nama sendiri, Anda tidak perlu meminjam KTP orang lain apabila akan membayar pajak tahunan.
Terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk balik nama STNK dan BPKB.
Sejumlah prosedur juga harus dilalui pengendara.
Apa saja kelengkapan dokumen yang diperlukan? Serta bagaimana prosedur untuk balik nama STNK maupun BPKB?
Baca juga: STNK Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya
Baca juga: Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang Saat BPKB Belum Keluar
Dilansir Indonesia.go.id, berikut kelengkapan dokumen serta prosedur untuk mengurus balik nama kendaraan bermotor, di antaranya:
A. Kelengkapan Dokumen
Berikut dokumen yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor, di antaranya:
1. BPKB asli dan fotokopi
2. STNK asli dan fotokopi
3. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi
B. Prosedur balik nama STNK