Íngin Balik Nama STNK dan BPKB? Begini Prosedur dan Syarat Dokumennya
Anda ingin mengurus balik nama pada STNK dan BPKB? simak kelengkapan dokumen serta prosedur yang harus dilalui
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Miftah
14. Selanjutnya, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal sebesar Rp 10.000 dan setelah itu akan mendapatkan tanda terima;
15. Proses pencabutan telah selesai, Anda bisa mendatangi bagian mutasi di kantor Samsat tujuan;
16. Datangi loket fisik guna melegalisir seluruh berkas yang didapatkan dari kantor Samsat sebelumnya, bawa berkas tersebut kemudian tunggu sampai nama Anda dipanggil;
17. Bawa seluruh dokumen serta fotokopi cek fisik dan kwitansi yang sudah dilegalisir;
18. Kemudian, serahkan dokumen tersebut ke loket berkas mutasi, jika seluruh berkas lengkap, Anda diminta untuk kembali sesuai dengan hari yang telah ditentukan;
19. Selanjutnya, datangi loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK, lalu serahkan bukti tersebut kepada petugas;
20, Setelah itu, Anda diminta untuk membayar biaya penerbitan, jika sudah selesai, Anda selanjutnya akan memperoleh STNK atas nama Anda sendiri.
Berikut ini merupakan prosedur balik nama BPKB, di antaranya:
1. Apabila Anda sudah memperoleh STNK yang baru, datangi Polda setempat guna balik nama BPKB;
2. Kemudian, siapkan berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli;
3. Lalu, serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas;
4. Selanjutnya, Anda diminta mengisi formulir untuk menerbitkan BPKB baru, lalu petugas akan mengecek kelengkapan berkas Anda;
5. Apabila sudah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB sebesar Rp 80.000;