Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Mulai 13 November, DKI Efektifkan Lagi Sanksi Tilang Kendaraan Bermotor Tak Lolos Uji Emisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengefektifkan sanksi tilang bagi kendaraan mobil dan motor yang tak lulus uji emisi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mulai 13 November, DKI Efektifkan Lagi Sanksi Tilang Kendaraan Bermotor Tak Lolos Uji Emisi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas melakukan pemeriksaan uji emisi kendaraan saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

 
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengefektifkan sanksi tilang bagi kendaraan mobil dan motor yang tak lulus uji emisi tapi kendaraannya tetap digunakan di kawasan ibu kota, dan mulai efektif berlaku 13 November 2021.

Penerapan kebijakan ini sempat terkendala akibat pandemi Covid-19. Aturan ini kembali digalakkan sebagai langkah agresif Pemprov DKI menurunkan polusi yang bersumber dari emisi gas buang kendaraan bermotor.

"Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).

Ia mengatakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dibuat sejak 12 tahun lalu, telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang punya gas buang tak sesuai baku mutu.

Baca juga: Gara-gara Pelat Nomor Mobil RFS, Rachel Vennya Terancam Kena Sanksi Tilang

Tindakan penegakan hukum juga semestinya telah berjalan sejak awal tahun 2021, di mana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.

Baca juga: Kendalikan Pencemaran Udara, Pemprov DKI Terapkan Aturan Uji Emisi

Namun karena pandemi melanda dan ibu kota bahkan jadi salah satu episentrum penularan kasus, penegakan hukum terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi sempat ditunda.

Baca juga: Pemerintah Susun Peta Jalan Capai Nol Emisi Karbon di 2060

Berita Rekomendasi

"Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih ibu kota," tegasnya.

Asep menerangkan sementara masih dilakukan sosialisasi uji emisi. Nantinya secara bertahap akan dilakukan penegakan hukum berupa tilang oleh kepolisian terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi.

"Ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta," pungkasnya.

Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Vital Strategies menunjukkan bahwa sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO.

Sementara kontributor kedua adalah industri pengolahan terutama untuk polutan SO2.

Kajian yang dilakukan di tahun 2020 ini bertujuan untuk mengukur kontributor emisi terbesar di Jakarta sebagai landasan pembuatan kebijakan berkaitan dengan polusi udara di Jakarta.

Hal ini berkaitan dengan semakin meningkatnya kegiatan perekonomian di DKI Jakarta sehingga berpotensi meningkatkan polusi udara.

Kajian yang menggunakan data tahun 2018 ini secara keseluruhan mencakup sektor transportasi, industri pengolahan, industri energi, residensial, dan konstruksi.

Temuan utama dari kajian tersebut adalah sektor transportasi yang merupakan sumber utama polusi udara, terutama untuk polutan NOx (72,40%), CO (96,36%), PM10 (57,99%), dan PM2.5 (67,03%).

Sektor industri pengolahan jadi sumber polusi terbesar untuk polutan SO2 (61,96%) dan kontributor terbesar kedua untuk NOx (11,49%), PM10 (33,9%), dan PMs2.5 (26,81%).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas