Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Mudah Mengurus STNK Hilang atau Rusak, Bawa BPKB Asli dan Fotokopi

STNK hilang atau rusak dapat diurus dengan mudah, simak caranya berikut ini.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Mudah Mengurus STNK Hilang atau Rusak, Bawa BPKB Asli dan Fotokopi
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi BPKB dan STNK - STNK hilang atau rusak dapat diurus dengan mudah, simak caranya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - STNK hilang atau rusak dapat diurus dengan mudah, simak caranya berikut ini.

STNK menjadi surat wajib bagi setiap kendaraan sebagai tanda kendaraan tersebut legal.

Selain itu, STNK juga wajib dibawa oleh pengendara saat bepergian.

Apabila saat bepergian tidak membawa STNK dan terkena razia, pengendara akan dikenakan Bukti Pelanggaran Lalu Lintas atau yang biasa disebut tilang.

Baca juga: Ini Langkah Cek Keaslian Dokumen Kependudukan yang Dicetak Sendiri dan Cek NIK Terdaftar atau Tidak

Namun, sebagian masyarakat mengalami kasus STNK yang hilang atau rusak.

Tentu saja masyarakat harus segera mengurus kasus kehilangan STNK tersebut agar tetap dapat membawa STNK saat bepergian dan terhindar dari tilang.

Di sisi lain, masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui cara mengurus STNK yang hilang atau rusak.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, simak cara mudah mengurus STNK hilang atau rusak yang dikutip dari indonesia.go.id:

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Saat menyadari bahwa STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.

Di kantor polisi tersebut, masyarakat akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya dibawa untuk proses pembuatan STNK baru guna menggantikan STNK yang hilang.

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Berdasarkan informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebooknya, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, masyarakat perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:

- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas