Cara Mudah Mengurus STNK Hilang atau Rusak, Bawa BPKB Asli dan Fotokopi
STNK hilang atau rusak dapat diurus dengan mudah, simak caranya berikut ini.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
![Cara Mudah Mengurus STNK Hilang atau Rusak, Bawa BPKB Asli dan Fotokopi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-bpkb-stnk.jpg)
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
- BPKB (asli dan fotokopi)
3. Datang ke Kantor Samsat
Apabila berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah tersedia, masyarakat kemudian membawanya ke Kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap).
Perlu diketahui bahwa Kantor Samsat merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi, di antaranya:
- Polri;
- Dinas Pendapatan Provinsi;
- PT Jasa Raharja.
4. Cek fisik kendaraan
Cek fisik kendaraan menjadi langkah pertama yang dilakukan di Kantor Samsat, sekaligus melakukan gesek nomor rangka dan mesin.
Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut kemudian difotokopi.
5. Mengisi formulir pendaftaran
Pastikan masyrakat mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang.