Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Tanda Bukti Pelunasan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Berubah Menjadi Stiker Hologram

Setiap kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, akan dipasang stiker berhologram pajak kendaraan dilengkapi dengan 18 QR Code.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tanda Bukti Pelunasan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Berubah Menjadi Stiker Hologram
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK. Tanda Bukti Pelunasan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Berubah Menjadi Stiker Hologram 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, akan dipasang stiker berhologram pajak kendaraan dilengkapi dengan 18 QR Code.

Seiring dengan pesatnya era digitalisasi, Korlantas Polri bersama Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menghadirkan inovasi digitalisasi pajak kendaraan (road tax).

Jadi, ke depan, cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan berubah menjadi stiker hologram.

Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding mengatakan, stiker hologram ini nantinya dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).

Sehingga, kepolisian bisa mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak ataupun melakukan penilangan secara digital.

"Dengan inovasi ini, maka dimungkinkan pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system, baik untuk transaksi pembayaran tol, parkir, dan lain sebagainya tanpa kontak bantuan petugas," kata dia, Senin (1/11/2021).

Kebijakan stiker hologram itu merupakan implementasi dan pemanfaatan teknologi lanjutan dalam Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat).

BERITA TERKAIT

Inovasi digitalisasi road tax ini akan membuka pengembangan lebih lanjut, termasuk mengintegrasikannya dengan aplikasi JRKu.

Baca juga: Simak Cara Buat NPWP untuk Wajib Pajak Pribadi, Buka ereg.pajak.go.id atau Datang ke KPP Terdekat

Sebelumnya, aplikasi JRKu telah digunakan oleh Korlantas Polri dengan menyinergikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan e-tilang.

"Tentu, kami dukung karena bisa meningkatkan pajak daerah juga. Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan kendaraan," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono.

Stiker berhologram tersebut dalam implementasinya akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas.

Berukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, stiker memiliki logo Polri dan Jasa Raharja, nomor polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahun.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Setiap kendaraan wajib pasang stiker berhologram pajak kendaraan, ini alasannya

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas