Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Berapa Batas Aman Kecepatan Maksimal Berkendara di Jalan Tol? Ini Aturannya

Peraturan kecepatan di jalan tol diatur dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Inza Maliana
zoom-in Berapa Batas Aman Kecepatan Maksimal Berkendara di Jalan Tol? Ini Aturannya
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/Deni Saputra
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar di Desa Sabahbalau, Lampung Selatan, Jumat (7/5/2021).TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA 

TRIBUNNEWS.COM - Jalan bebas hambatan atau jalan tol menjadi salah satu pilihan masyarakat agar bisa lebih cepat sampai ke tujuan.

Namun jalan tol yang bebas hambatan tersebut terkadang juga disalahgunakan orang dan justru menjadi arena untuk kebut-kebutan.

Tentu hal itu justru berbahaya bagi keselamatan pengendara tersebut dan juga pengendara lainnya.

Disisi lain, karena tidak adanya hambatan, terkadang pengendara yang tidak fokus, secara tidak sadar melampaui batas kecepatan maksimal yang ditentukan.

Padahal ketika sedang berkendara di Jalan Tol, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan.

Layaknya jalan raya, jalan tol juga memiliki aturan mengenai penggunaan batas kecepatan maksimal.

Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di Jalan Tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil sehingga menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.

Baca juga: Mengenal Arti Microsleep Lengkap dengan Tanda-Tanda serta Cara Mencegahnya

Baca juga: Penting Istirahat Setiap 2 Jam Saat Berkendara Menempuh Perjalanan Jauh

Berita Rekomendasi

Lantas berapakah kecepatan maksimal saat berkendara di jalan tol?

Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (Bbpjt), peraturan kecepatan di jalan tol diatur dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut juga diperkuat Pearturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).

Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas