Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Otomotif

Berapa Batas Aman Kecepatan Maksimal Berkendara di Jalan Tol? Ini Aturannya

Peraturan kecepatan di jalan tol diatur dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Inza Maliana
zoom-in Berapa Batas Aman Kecepatan Maksimal Berkendara di Jalan Tol? Ini Aturannya
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/Deni Saputra
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar di Desa Sabahbalau, Lampung Selatan, Jumat (7/5/2021).TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA 

Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, tapi pengendara harus memperhatikan dan selalu konsentrasi agar menghindari dari kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya.


Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. (https://bpjt.pu.go.id/)

Baca juga: Cara Cek Kendaraan Sudah Pernah Uji Emisi atau Belum serta Lokasi, Biaya dan Ketentuan Tes Uji Emisi

Baca juga: MTI: Dalam Sehari 80 Orang Tewas di Jalan Raya, Korban Terbanyak Pengendara Motor

Tips Berkendara

Kecelakaan di berbagai ruas jalan tol kerap terjadi. Terbaru, menimpa artis Vanessa Angel dan suaminya di Jalan Tol Jombang, Jawa Timur hingga meninggal dunia.

Pengamat Transportasi Universitas Trisakti Yayat Supriyatna mengatakan, kondisi jalan tol memiliki perbedaan dengan jalan arteri biasa, di mana telah ditetapkan kecepatannya dan standar pelayanan minimalnya.

"Jalan tol yang riskan yaitu jalan tol untuk jarak jauh. Jarak jauh ini artinya, persoalannya bukan pada kondisi jalan tol itu, tapi pada kondisi manusianya (pengemudi)," ujar Yayat saat dihubungi, Jumat (5/11/2021).

Menurutnya, ketika pengendara masuk jalan tol, maka kondisi kesehatan tubuhnya harus benar-benar baik, apalagi berkendara jarak jauh maupun malam hari.

Berita Rekomendasi

"Jalan lebih dari 2 jam itu memerlukan konsentrasi penuh. Disarankan lebih dari 2 jam itu istirahat untuk memulihkan kondisi, tapi kadang-kadang orang lalai, dipaksa cepat sampai," paparnya.

"Jadi saya kira itu faktor utama yang mesti diperhatikan. Persoalan jalan tol bukan karena fisik jalan tolnya, tapi kesiapan fisik orang untuk berkendaraan di jalan tol, khususnya jalan jauh, malam hari," sambung Yayat.

Sebelumnya, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah mengalami kecelakaan, hingga meninggal dunia.

Mobil yang ditumpangi Vannessa Angel bersama keluarganya mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang arah Surabaya KM 672 300.

(Tribunnews.com/Tio, Seno Tri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas