Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Tips Aman Berkendara di Jalan Tol: Beri Tanda saat Pindah Jalur

Berikut tips aman berkendara di jalan tol: pengendara wajib memberi tanda saat pindah jalur

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tips Aman Berkendara di Jalan Tol: Beri Tanda saat Pindah Jalur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tips Berkendara dengan Aman di Jalan tol 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tips mengendarai kendaraan di jalan tol dengan aman.

Jalan tol merupakan suatu jalan yang dikhususkan untuk kendaraan bersumbu dua atau lebih dan bertujuan untuk mempersingkat jarak dan waktu tempuh dari satu tempat ke tempat lain.

Untuk menggunakan fasilitas ini, para pengguna jalan tol perlu membayar sesuai tarif yang berlaku.

Pengguna menggunakan jalan bebas hambatan atau jalan tol guna mencapai tempat tujuan dengan lebih cepat.

Hal tersebut dikarenakan, tujuan dari dibuatnya jalan tol yakni untuk mempersingkat waktu tempuh pengendara untuk menuju suatu tempat.

Namun, walaupun jalan tol tanpa hambatan, seringkali masih terjadi kemacetan.

Selain kemacetan, kerap juga terjadi kecelakaan di jalan tol, baik tunggal maupun bertabrakan dengan kendaraan lain.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, pengendara wajib mematuhi aturan serta mengetahui tips berkendara dengan aman di jalan tol.

Salah satunya yakni, dikutip dari GridOto, saat berkendara di jalan tol, pengendara wajib menggunakan peralatan keamanan, seperti safety belt, tidak menggunakan handphone, atau alat yang dapat mengganggu fokus pengemudi.

Selain itu, masih terdapat beberapa tips aman untuk berkendara di jalan tol bagi pengendara.

Lalu, apa saja tips tersebut?

Baca juga: Mulai Ada Perubahan Cuaca, Begini Tips Merawat Kulit di Musim Hujan

5 Tips Berkendara dengan Aman di Jalan tol:
5 Tips Berkendara dengan Aman di Jalan tol (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Baca juga: Enam Tips Berkendara Aman di Musim Hujan Ala V-Kool

Dilansir wuling.id, berikut 5 tips berkendara di jalan tol dengan aman:

1. Perhatikan Kecepatan

Pengendara harus selalu memperhatikan batas kecepatan kendaraan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas