Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Komunitas Camper Van Indonesia Ajak Pengunjung Berkemah di Alam Terbuka dengan Mobil Karavan

Pameran GIIAS 2021 menampilkan mobil camper van yang siap menginspirasi para pecinta petualangan dengan kendaraan roda empat di alam terbuka.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Komunitas Camper Van Indonesia Ajak Pengunjung Berkemah di Alam Terbuka dengan Mobil Karavan
Warta Kota/Max Agung Pribadi
Sebuah Suzuki Jimny yang disulap jadi karavan milik anggota Camper Van Indonesia di pameran GIIAS 2021. 

Untuk mobil Yaris tersebut, tenda yang dibuat berkapasitas dua orang dewasa atau bobot total beban 150 kilogram.

Slamet mengakui, tenda atap yang ada di Yaris itu memunculkan inspirasi di ajang GIIAS.

“Banyak orang yang bertanya-tanya, ternyata mobil biasa buat sehari-hari pun bisa dijadikan campervan buat camping,” tutur ayah tiga anak tersebut.

Kelaikan jalan

Campervan atau karavan adalah mobil biasa yang dimodifikasi untuk kegiatan berkemah. Lalu bagaimana kelaikan jalannya dan apakah perlu uji kendaraan berkala yang dipersyaratkan aturan?

Mengutip Gridoto.com, Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto menjelaskan bahwa setiap kendaraan yang dimodifikasi dan menyebabkan perubahan tipe diwajibkan untuk menjalani uji kelaikan.

"Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rencang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor," kata Kompol Sriyanto.

Berita Rekomendasi

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyatakan.

Bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandingan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Sementara Kepala Seksi Sertifikasi Kendaraan Bermotor Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jabonor, mengatakan hal yang sama.

"Secara umum setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," kata Jabonor yang dihubungi terpisah.

Karenanya, menurut kepolisian dan Kemenhub, jika kendaraan dimodif harus melakukan uji laik jalan kembali.

Jika tidak, petugas dapat menilang di jalan.

Artikel ini tayang di WartaKotalive.com dengan judul CARA Modifikasi Mobil Apapun Buat Camping Ala Camper Van Indonesia Ada di GIIAS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas