Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Ganjil-Genap Berlaku Bersamaan dengan Operasi Lilin, Polisi: Tidak Ada Sanksi Tilang

Operasi lilin merupakan bagian dari operasi kemanusiaan. Polri mengedepankan pencegahan, baru penindakan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ganjil-Genap Berlaku Bersamaan dengan Operasi Lilin, Polisi: Tidak Ada Sanksi Tilang
WARTA KOTA/ WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Petugas kepolisian sedang melaksanakan tugas pada penerapan kebijakan ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/10/2021). Polda Metro Jaya masih melakukan penerapan kebijakan ganjil genap di 3 ruas jalan di ibukota yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan HR Rasuna Said. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir kemacetan yg kerap terjadi di ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

"Tetap kita memberikan edukasi, informasi kepada masyarakat untuk patuh betul-betul protokol kesehatan, dan patuh pada aturan," kata dia.

"Kalau misalnya yang pas waktunya ganjil ya ganjil, semuanya sama dalam rangka mencegah jangan sampai terjadi ledakan Covid-19," lanjut Dedi.

Baca juga: Polisi Terapkan Ganjil Genap di Semua Objek Wisata Tanah Air Selama Libur Natal-Tahun Baru

Dedi mengatakan, seluruh tempat wisata di Indonesia akan memberlakukan kebijakan ganjil genap.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Operasi Lilin

Selain itu, penerapan ganjil genap di tempat wisata berlaku selama Operasi Lilin yang akan digelar pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Operasi itu dalam rangka pengamanan dan pemantauan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Personil polisi saat mengikuti Apel pasukan Operasi Lilin 2020 dalam rangka pengamanan aktivitas warga selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Operasi lilin kali ini ditujukan untuk pengamanan situasi kamtibmas selama libur panjang sehingga mampu menekan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas sehingga langkah pencegahan terhadap hal-hal tak diinginkan bisa optimal. Lebih lanjut, dalam Operasi Lilin 2020 jajaran Korlantas Polri juga akan membantu pemerintah daerah dalam menyosialisasikan dan mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Tribunnews/Jeprima
Personil polisi saat mengikuti Apel pasukan Operasi Lilin 2020 dalam rangka pengamanan aktivitas warga selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).  Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Berita Rekomendasi

"Kemudian seluruh tempat-tempat keramaian dan wisata dipasang PeduliLindungi dalam hal untuk melakukan kontrol siapa aja masyarakat yang ke situ dapat ke kontrol dengan baik," ucapnya.

Lebih lanjut, kepolisian juga bakal melakukan pengawasan kapasitas dari tempat wisata, yakni 50 persen dari jumlah normal yang dipersilahkan ke lokasi tersebut.

Tempel Stiker

Polri bakal menerapkan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Para pengendara yang dinyatakan lolos PPKM akan ditempel stiker.

"Kita juga akan beri stiker setiap masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan, nanti dipasang stiker."

"Stiker itu sebagai penanda bahwa dia sudah lolos posko PPKM," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas