Ganjil-Genap Berlaku Bersamaan dengan Operasi Lilin, Polisi: Tidak Ada Sanksi Tilang
Operasi lilin merupakan bagian dari operasi kemanusiaan. Polri mengedepankan pencegahan, baru penindakan.
Editor: Choirul Arifin
"Tetap kita memberikan edukasi, informasi kepada masyarakat untuk patuh betul-betul protokol kesehatan, dan patuh pada aturan," kata dia.
"Kalau misalnya yang pas waktunya ganjil ya ganjil, semuanya sama dalam rangka mencegah jangan sampai terjadi ledakan Covid-19," lanjut Dedi.
Baca juga: Polisi Terapkan Ganjil Genap di Semua Objek Wisata Tanah Air Selama Libur Natal-Tahun Baru
Dedi mengatakan, seluruh tempat wisata di Indonesia akan memberlakukan kebijakan ganjil genap.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Operasi Lilin
Selain itu, penerapan ganjil genap di tempat wisata berlaku selama Operasi Lilin yang akan digelar pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Operasi itu dalam rangka pengamanan dan pemantauan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
"Kemudian seluruh tempat-tempat keramaian dan wisata dipasang PeduliLindungi dalam hal untuk melakukan kontrol siapa aja masyarakat yang ke situ dapat ke kontrol dengan baik," ucapnya.
Lebih lanjut, kepolisian juga bakal melakukan pengawasan kapasitas dari tempat wisata, yakni 50 persen dari jumlah normal yang dipersilahkan ke lokasi tersebut.
Tempel Stiker
Polri bakal menerapkan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Para pengendara yang dinyatakan lolos PPKM akan ditempel stiker.
"Kita juga akan beri stiker setiap masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan, nanti dipasang stiker."
"Stiker itu sebagai penanda bahwa dia sudah lolos posko PPKM," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).