Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Pemerintah Percepat Pembangunan Ekosistem Kendaraan Listrik

Pemerintah  menargetkan sebanyak 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta sepeda motor listrik pada 2030 sebagai tindak lanjut pertemuan COP26 di Glasgow

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pemerintah Percepat Pembangunan Ekosistem Kendaraan Listrik
Tribunnews.com
SPKLU di Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah insentif yang diberikan pemerintah diharapkan dapat mendukung ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Pemerintah  menargetkan sebanyak 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta sepeda motor listrik pada 2030 sebagai tindak lanjut pertemuan COP26 di Glasgow, Skotlandia, Oktober lalu.

Untuk bisa merealisasikan target ini, pemerintah memberikan insentif PPnBM pada 2021.

Baca juga: DFSK Pamerkan Mobil Listrik Seres SF5 Perdana di Indonesia dalam GIIAS Surabaya 2021

Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan, Oza Olavia mengatakan, pemberian insentif tersebut guna untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik

Kebijakan yang sama juga dilakukan Cina dan Korea Selatan.

"Pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan pajak 5-20 tahun bagi produsen baterai dan mobil listrik. Durasi pembebasan pajak tersebut disesuaikan dengan nilai investasi yang dihasilkan," katanya dalam diskusi dikutip Kamis (9/12/2021).

Berita Rekomendasi

Pemerintah, kata dia,juga mempertahankan insentif PPnBM sebesar 3 persen untuk mobil jenis low cost green car (LCGC).

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Sony Sulaksono mengatakan, untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik, industri otomotif dalam negeri ditargetkan dapat memproduksi mobil dan bus listrik sebanyak 600 unit pada 2030.

Baca juga: Hyundai Inves 530 Juta Dolar AS, Serbu Pasar India dengan 6 Kendaraan Listrik

Jumlah unit tersebut setara dengan pengurangan konsumsi BBM sebanyak 3 juta barel dan menurunkan emisi karbon sebesar 1,5 juta ton.

Dia menuturkan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru untuk menggantikan Permenperin No. 27 Tahun 2020.

“Kebijakan baru diharapkan dapat mendukung akselerasi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” jelasnya.

Sementara Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN, Bob Saril mengungkapkan penggunaan mobil listrik dinilai lebih ekonomis jika dibandingkan dengan mobil konvensional.

Menurut dia mobil konvensional menghabiskan Rp 9.000 per liter untuk menempuh jarak 10 kilometer.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas