Kemenperin Sebut Penjualan Mobil LCGC Tak Terganggu oleh Penerapan PPnBM
Awalnya, mobil LCGC mendapat keistimewaan karena dibebaskan dari PPnBM berkat keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 33/2013
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil jenis Low Cost Green Car (LCGC) atau Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) berpotensi mengalami kenaikan harga berkat pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Awalnya, mobil LCGC mendapat keistimewaan karena dibebaskan dari PPnBM berkat keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 33/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
Kemudian, lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, khususnya di pasal 25, mobil LCGC tarif sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20% dari harga jual. Dengan demikian, mobil LCGC terkena PPnBM sebesar 3%.
Beleid tersebut berlaku dua tahun sejak diterbitkan, hingga pada akhirnya pemerintah merilis PP No 74/2021 tentang perubahan atas PP No 73/2021. Namun, di aturan yang berlaku 16 Oktober 2021 tersebut, tidak terjadi perubahan poin dalam pasal terkait pengenaan PPnBM untuk mobil LCGC.
Yang terang, dalam dua PP tersebut, pemerintah memberlakukan skema PPnBM berdasarkan emisi gas buang, tak lagi mengacu pada jenis mobil serta kapasitas mesin dan sistem gerak.
PP No 74/2021 ini tampak belum diimplementasikan mengingat pada saat yang sama pemerintah masih memberlakukan perpanjangan insentif PPnBM 100% sektor otomotif sampai akhir tahun 2021.
Baca juga: Pajak Mobil LCGC Berpeluang Naik, Toyota: Bisa Berimbas ke Harga Jual dan Besaran Cicilan
Berdasarkan Kepmenperin No 1737/2021, terdapat 36 tipe mobil yang mendapat insentif PPnBM 100% sampai akhir tahun ini, termasuk mobil LCGC seperti Toyota Agya, Toyota Cayla, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, dan Honda Brio Satya.
Adapun Suzuki Karimun Wagon R tidak memperoleh fasilitas insentif ini mengingat mobil tersebut telah berhenti diproduksi dan dijual di dalam negeri.
Menanggapi rencana pengenaan PPnBM untuk mobil LCGC, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Sony Sulaksono mengaku, mobil LCGC seperti niche market yang artinya memiliki ceruk pasar atau segmen konsumennya tersendiri.
Alhasil, penjualan mobil LCGC diyakini tidak akan terganggu oleh penerapan PPnBM. “PPnBM mobil LCGC itu hanya 3%, jadi tidak terlalu berdampak,” ujar dia, Rabu (15/12).
Ia juga menyebut, dengan adanya skema PPnBM berdasarkan emisi gas buang, pemerintah memang tengah fokus pada pengembangan teknologi mobil yang lebih ramah lingkungan, termasuk mobil listrik.
Baca juga: Pajak Mobil LCGC Berpotensi Naik, Apa Dampaknya? Berikut Tanggapan Toyota
“Pemerintah terus mendorong pengembangan berbagai teknologi, termasuk memberikan preferensi kepada kendaraan listrik,” ungkap Sony.
Mengutip data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil LCGC secara nasional berada di level 133.258 unit di periode Januari – November 2021.
Angka tersebut lebih tinggi 27,33% (yoy) dibandingkan penjualan mobil LCGC di periode Januari – November 2020 sebesar 104.650 unit.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Simak komentar Kemenperin terkait rencana penerapan PPnBM untuk mobil LCGC