Diskon PPnBM Berakhir Hari Ini, Sri Mulyani Tegaskan Pemerintah Belum Putuskan untuk Perpanjang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku masih mengkaji perpanjangan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan motor yang mulai diberlakukan Maret lalu akan berakhir hari ini Jumat (31/12/2021).
Kebijakan PPnBM ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.120/2021.
Diskon PPnBM mewajibkan local purchase sebesar 60 persen dengan besaran diskon yang berbeda. Untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc, diskonnya 100 persen.
Sementara, mobil dengan mesin 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2 diberikan diskon 50 persen. Lalu mesin berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4 mendapat diskon 25 persen.
Lalu apakah diskon PPnBM akan diperpanjang pemerintah?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku masih mengkaji perpanjangan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.
Baca juga: LCGC Bakal Kena PPnBM 3 Persen, Berikut Reaksi APM hingga Penjelasan Kemenperin
Saat ini, Presiden RI Joko Widodo meminta para menteri untuk mengkaji lebih lanjut relaksasi pajak tersebut sebelum memutuskan.
"Untuk PPnBM mobil kita belum putuskan, Bapak presiden minta dikaji lagi terutama dikaitkan dengan apakah demand-nya sudah meningkat cukup bagus," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).
Wanita yang karib disapa Ani ini menuturkan, pemerintah baru menetapkan perpanjangan diskon pajak untuk pembelian rumah tinggal (PPN DTP) sampai Juni 2022.
Pasalnya kata dia, industri properti masih terpuruk akibat pandemi Covid-19, jauh lebih terpuruk ketimbang industri otomotif.
"Yang sudah diputuskan adalah PPN DTP perumahan atau konstruksi yang belum meningkat, masih agak tertinggal. Manufaktur dan perdagangan sudah mulai bergerak," beber Ani.
Tak ayal, pengkajian perpanjangan diskon PPnBM mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari keadaan industri hingga hasil karbonnya.
Adapun terkait PPN DTP, bendahara negara ini bakal membuat aturan turunannya. Sebab, diskon pembelian rumah baru bakal menjadi salah satu program yang digulirkan pada kuartal I 2022 (front-loading).
"Jadi kita akan menggunakan instrumen itu secara selektif. PPN perumahan kita perpanjang tapi kita akan lihat aturannya, akan dituangkan ke PMK baru. Otomotif belum," pungkas Sri Mulyani.
Baca juga: Gaikindo Tetap Optimistis Pasar Mobil LCGC Berkembang Meski Kena Pajak PPnBM
Menperin Usul PPnBM untuk Mobil Rakyat Dihapus