Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Diskon PPnBM Berakhir Hari Ini, Sri Mulyani Tegaskan Pemerintah Belum Putuskan untuk Perpanjang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku masih mengkaji perpanjangan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Diskon PPnBM Berakhir Hari Ini, Sri Mulyani Tegaskan Pemerintah Belum Putuskan untuk Perpanjang
Tribunnews/JEPRIMA
Diskon PPnBM Berakhir Hari Ini, Sri Mulyani Tegaskan Pemerintah Belum Putuskan untuk Perpanjang 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkap pihaknya ingin meredefinisikan mobil agar tidak masuk ke dalam kategori pajak barang mewah, sehingga akan lebih mudah dimiliki masyarakat.

"Kita ingin menciptakan suatu definisi yang disebut dengan mobil rakyat. Kalau sudah ada definisi mobil rakyat, maka dia bukan lagi barang mewah. Ini kami sudah merumuskan apa yang disebut definisi mobil rakyat, sehingga dia tidak lagi masuk ke barang mewah. Tentu dengan berbagai kriteria," ungkap Menperin saat Jumpa Pers Akhir Tahun 2021 dan Outlook 2022 di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Agus Gumiwang memasukkan tiga kriteria agar sebuah mobil dapat masuk ke dalam kategori mobil rakyat dan tidak dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kriteria pertama ialah harga mobil harus berada pada range Rp 240 juta untuk kategori kendaraan roda empat.

Pemesanan mobil Daihatsu meningkat imbas dari relaksasi PPnBM mobil baru. (Daihatsu)

"Menurut Kementerian Perindustrian harga mobil Rp 240 juta itu sudah termasuk mobil rakyat. Jadi itu sudah tidak bisa lagi disebut barang mewah," tutur Agus.

Kriteria kedua, kapasitas mesin mobil tidak boleh melebihi 1.500 cc. Kriteria ketiga, nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal harus 80 persen.

Baca juga: Kemenperin Sebut Penjualan Mobil LCGC Tak Terganggu oleh Penerapan PPnBM

Berita Rekomendasi

"Dari tiga hal tersebut, saya sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk mobil yang harganya di bawah Rp 240 juta, kapasitas mesinnya 1.500 cc kebawah dan sudah memiliki local purchases sebesar 80 persen ini sudah bisa disebut sebagai mobil Indonesia dan bisa disebut mobil rakyat. Nah ini bisa kami minta untuk dikeluarkan dari kategori barang mewah, sehingga tidak ada lagi ada PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakyat tersebut," jelasnya.

Saat ini Menteri Perindustrian sudah mengirimkan surat permintaan agar mobil yang masuk kriteria tersebut tidak dikenai PPnBM.

"Saya sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan kita nanti lihat respon dari beliau," imbuh Menperin.

DPR Minta Pemerintah Perpanjang Program Diskon PPnBM

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel berharap pemerintah dapat memperpanjang kebijakan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga tahun 2022 mendatang.

Baca juga: Menperin Gaungkan Mobil Rakyat, Bakal Bebas Pajak Barang Mewah, Tinggal Tunggu Respon Sri Mulyani

Pasalnya, menurut politisi Partai NasDem itu, kebijakan relaksasi PPnBM memberikan dampak besar bagi geliat industri otomotif nasional.

“Terkait PPNbM, menurut saya pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang menuju (relaksasi) dan tentu kami akan menggiatkan industri otomotif untuk bisa tumbuh lagi terlebih pasca-pandemi Covid-19,” kata Gobel di sela-sela kunjungannya ke pameran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021, di BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (21/11/2021). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas