Harga All New Avanza Kini Naik, Mulai dari Rp 228,3 Jutaan Sejak Tidak Ada Lagi Insentif PPnBM
Tanpa insentif PPnBM 100 persen, harga All New Avanza menjadi mulai Rp 228,3 juta hingga Rp 293,4 juta OTR DKI Jakarta.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga terbaru sejumlah tipe mobil Toyota kini naik setelah berakhirnya periode Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil baru.
Seperti diketahui, diskon pajak yang diberikan mulai Maret 2021 ini hanya berlaku hingga Desember 2021.
"Iya, sudah ada penyesuaian harga per 1 Januari 2022," kata Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) kepada GridOto.com, Selasa (4/1/2022).
Mobil-mobil Toyota yang sebelumnya mendapatkan diskon PPnBM 100 persen hingga 31 Desember 2021 adalah Yaris, Vios, Sienta, Avanza, Rush dan Raize.
Sedangkan diskon PPnBM 50 persen dan 25 persen diberikan untuk Kijang Innova dan Fortuner.
Berdasarkan pantauan GridOto.com melalui website resmi Toyota, salah satu model yang sebelumnya dapat insentif PPnBM yakni All New Avanza mengalami kenaikan harga hingga puluhan juta rupiah.
Baca juga: Diskon PPnBM Berakhir Hari Ini, Sri Mulyani Tegaskan Pemerintah Belum Putuskan untuk Perpanjang
Jika dengan insentif PPnBM 100 persen dibanderol mulai Rp 206,2 juta hingga Rp 264,4 juta On The Road (OTR) DKI Jakarta.
Saat ini tanpa insentif PPnBM 100 persen, harga All New Avanza menjadi mulai Rp 228,3 juta hingga Rp 293,4 juta OTR DKI Jakarta.
Baca juga: Gaikindo Tetap Optimistis Pasar Mobil LCGC Berkembang Meski Kena Pajak PPnBM
Kemudian Toyota Kijang Innova yang sebelumnya dengan insentif PPnBM 50 dibanderol mulai Rp 326,4 juta hingga Rp 417,2 juta On The Road (OTR) DKI Jakarta.
Tanpa insentif PPnBM harga Kijang Innova menjadi mulai Rp 355 juta hingga Rp 447,6 juta OTR DKI Jakarta.
Baca juga: Mobil Murah LCGC Memang Layak Kena Pajak PPnBM
Kenaikan harga tersebut disebabkan PPnBM yang tadinya ditanggung pemerintah menjadi dibebankan ke konsumen, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2019, yang kemudian direvisi di PP nomor 74 tahun 2021.
Melalui peraturan yang berlaku mulai 16 Oktober 2021 tersebut, perhitungan pajak kendaraan bermotor kini menggunakan skema karbon atau emisi gas buang, dari yang sebelumnya berdasarkan roda penggerak, mesin, dan bentuk bodi.
Tarifnya pun beragam mulai dari pengenaan PPnBM 15 persen hingga 70 persen.
Pada intinya semakin kecil emisi gas buang dari suatu kendaraan, maka akan semakin kecil juga pajak yang dikenakan untuk kendaraan tersebut.