KPBB Ungkap Kiat Sukses Terapkan Aturan Uji Emisi Kendaraan di Jakarta
KPBB mengusulkan razia pengendalian emisi kendaraan bermotor dapat dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya untuk melakukan pengendalian polusi udara melalui aturan uji emisi untuk kendaraan bermotor.
Pemprov juga akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menerapkan aturan uji emisi terhadap mobil dan motor sebagai syarat perpanjangan STNK
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bahan Bakar Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin, mengungkap cara cepat menerapkan aturan uji emisi agar terealisasi dengan cepat.
Baca juga: Emisi Karbon Turun 13,2 Persen, Mowilex Kantongi Sertifikasi Net Zero Carbon di Tahun Ketiga
"Setelah kami inisiasi dari tahun 1997 dan kemudian kita diskusikan insentif di tahun 2001 dan 2002, aturan uji emisi selalu mentok dan tidak pernah terselesaikan dengan baik apalagi diterapkan. Yang kami usulkan itu lakukan saja razia kendaraan bermotor kalau untuk mengurangi emisi," jelas Safrudin dalam diskusi online, Kamis (6/1/2022).
KPBB mengusulkan razia pengendalian emisi kendaraan bermotor dapat dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Selain harus rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali, razia harus dilakukan berpindah-pindah lokasi.
Baca juga: Indika Energy Lakukan Sejumlah Inisiatif Demi Tekan Emisi Karbon
"Jadi cukup tiga bulan sekali untuk wilayah tertentu. Contohnya untuk wilayah Tanjung Barat, dilakukan di tiga bulan pertama, kemudian tiga bulan berikutnya katakan razia di Tanjung Priok begitu seterusnya," jelasnya
Agar menunjukkan konsistensi penerapan aturan pengurangan emisi kendaraan, sanksi juga perlu diperhatikan agar bisa menimbulkan efek jera.
"Dari contoh razia di Tanjung Barat tadi selama 2 jam, yang tidak memenuhi baku mutu emisi langsung ditilang dan proses di pengadilan. Dalam konteks ini pihak Hakim harus menentukan sanksi yang terberat. Kalau menggunakan ketentuan nasional sanksi terberat itu Rp 500.000 untuk mobil, untuk sepeda motor itu Rp 250.000. Kalau DKI Jakarta tentunya lebih tinggi dengan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2005, di sana dendanya bisa sampai Rp 50 juta. Tetapi itu kembali lagi ke kebijakan si Hakim, seperti mungkin denda Rp 2 juta saja itu pasti akan menimbulkan efek jera," terang Safrudin.
Ketika diberi efek jera, Safrudin yakin para pemilik kendaraan akan memikirkan bagaimana cara agar tidak terjaring razia emisi.
Cara paling mudah menghindari razia emisi ialah dengan melakukan uji emisi dan melakukan perawatan kendaraan rutin.
"Kalau ini dilakukan rutin ini tentu akan mendorong masyarakat agar patuh. Jadi akan menciptakan efek jera dan masyarakat akhirnya tidak bisa lagi main-main," imbuhnya.