Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

KPBB Ungkap Kiat Sukses Terapkan Aturan Uji Emisi Kendaraan di Jakarta

KPBB mengusulkan razia pengendalian emisi kendaraan bermotor dapat dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Editor: Sanusi
zoom-in KPBB Ungkap Kiat Sukses Terapkan Aturan Uji Emisi Kendaraan di Jakarta
Warta Kota/Henry Lopulalan
Petugas tengah melakukan uji emisi terhadap kendaraan bermotor di Gedung Asuransi Astra, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (12/12/2021). Sebanyak 300 kendaraan telah mengisi slot pengujian emisi yang dilakukan Asuransi Astra dengan Garda OTO secara gratis. Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan dengan usia 3 tahun ke atas di wilayah Jakarta, wajib lulus uji emisi gas buang. Jika tak melakukan uji emisi dan kedapatan mengendarai di jalanan bisa kena tilang, dengan sanksi sampai Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya untuk melakukan pengendalian polusi udara melalui aturan uji emisi untuk kendaraan bermotor.

Pemprov juga akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menerapkan aturan uji emisi terhadap mobil dan motor sebagai syarat perpanjangan STNK

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bahan Bakar Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin, mengungkap cara cepat menerapkan aturan uji emisi agar terealisasi dengan cepat.

Baca juga: Emisi Karbon Turun 13,2 Persen, Mowilex Kantongi Sertifikasi Net Zero Carbon di Tahun Ketiga

"Setelah kami inisiasi dari tahun 1997 dan kemudian kita diskusikan insentif di tahun 2001 dan 2002, aturan uji emisi selalu mentok dan tidak pernah terselesaikan dengan baik apalagi diterapkan. Yang kami usulkan itu lakukan saja razia kendaraan bermotor kalau untuk mengurangi emisi," jelas Safrudin dalam diskusi online, Kamis (6/1/2022).

KPBB mengusulkan razia pengendalian emisi kendaraan bermotor dapat dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Selain harus rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali, razia harus dilakukan berpindah-pindah lokasi.

Baca juga: Indika Energy Lakukan Sejumlah Inisiatif Demi Tekan Emisi Karbon

Berita Rekomendasi

"Jadi cukup tiga bulan sekali untuk wilayah tertentu. Contohnya untuk wilayah Tanjung Barat, dilakukan di tiga bulan pertama, kemudian tiga bulan berikutnya katakan razia di Tanjung Priok begitu seterusnya," jelasnya

Agar menunjukkan konsistensi penerapan aturan pengurangan emisi kendaraan, sanksi juga perlu diperhatikan agar bisa menimbulkan efek jera.

"Dari contoh razia di Tanjung Barat tadi selama 2 jam, yang tidak memenuhi baku mutu emisi langsung ditilang dan proses di pengadilan. Dalam konteks ini pihak Hakim harus menentukan sanksi yang terberat. Kalau menggunakan ketentuan nasional sanksi terberat itu Rp 500.000 untuk mobil, untuk sepeda motor itu Rp 250.000. Kalau DKI Jakarta tentunya lebih tinggi dengan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2005, di sana dendanya bisa sampai Rp 50 juta. Tetapi itu kembali lagi ke kebijakan si Hakim, seperti mungkin denda Rp 2 juta saja itu pasti akan menimbulkan efek jera," terang Safrudin.

Ketika diberi efek jera, Safrudin yakin para pemilik kendaraan akan memikirkan bagaimana cara agar tidak terjaring razia emisi.

Cara paling mudah menghindari razia emisi ialah dengan melakukan uji emisi dan melakukan perawatan kendaraan rutin.

"Kalau ini dilakukan rutin ini tentu akan mendorong masyarakat agar patuh. Jadi akan menciptakan efek jera dan masyarakat akhirnya tidak bisa lagi main-main," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas