KPK Lelang Chevrolet Spark Kasus Korupsi, Ada Juga Proton Exora Harga Limit Rp 30 Jutaan
Mobil Proton Exora 1.6 warna putih dilelang dengan harga limit Rp 30.803.000 dan uang jaminan Rp 6.200.000.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melelang barang rampasan negara hasil kasus korupsi melalui metode tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding).
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, barang rampasan kasus korupsi itu mulai dari mobil, smartphone, hingga tas mewah seharga puluhan juta rupiah.
"Akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan barang rampasan milik dari para terpidana," kata Ali FIkri dalam keterangan persnya, Senin (10/1/2022).
Dalam penjelasannya, Ali menyebut kalau seluruh barang yang dilelang merupakan hasil rampasan kasus korupsi dengan terpidana Syahrul Rajasampurnajaya, Risyanto Suanda, Dolly Parlagutan Pulungan, Refly Ruddy, Tangkere dan Hendry Saputra.
Baca juga: Peluncuran Hyundai Stargazer Makin Dekat, Bakal Jadi Kompetitor Avanza Hingga Ertiga
Mobil pertama yang dilelang adalah Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan nomor polisi D 1614 AGU dan satu dompet hitam kulit bertuliskan merek Cross dengan harga limit Rp 96.854.000 dengan uang jaminan Rp 20.000.000.
Baca juga: Harga All New Avanza Kini Naik, Mulai dari Rp 228,3 Jutaan Sejak Tidak Ada Lagi Insentif PPnBM
Mobil kedua yang dilelang adalah mobil Proton Exora 1.6 warna putih, dengan nomor polisi B 1409 SRC, nomor rangka PL1FZ6YRRDF091094 serta nomor mesin S4PHTA6418, Surat Tanda Nomor Kendaraan Nomor: 1894019/MJ/2012 atas nama Sentot Susilo, SH dan kunci kontaknya dengan harga limit Rp 30.803.000 dan uang jaminan Rp 6.200.000.
Baca juga: Harga All New Xenia Naik Rata-rata Rp 26 Juta Setelah Tak Ada Insentif PPnBM
Untuk lelang itu sendiri akan dilaksanakan pada Kamis (13/1/2022) mendatang dengan batas akhir penawaran pada pukul 09.15 (waktu server).
Lokasi tempat lelang itu sendiri dilakukan di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta Pusat.
Pelelangan ini dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Persyaratan selengkapnya untuk mengikuti program lelang ini sendiri dapat dilihat pada website www.lelang.go.id.