Cara Cek STNK Asli atau Tidak, Hindari Penipuan dan Pemalsuan saat Beli Kendaraan Bekas
Berikut cara mengecek keaslian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menghindari penipuan dan pemalsuan saat membeli kendaraan bekas.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Nuryanti

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek keaslian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menghindari penipuan dan pemalsuan saat membeli kendaraan bekas.
Keaslian STNK harus diperhatikan karena tidak menutup kemungkinan kendaraan bekas yang hendak dibeli adalah hasil kejahatan dan memiliki STNK bodong.
Saat membeli kendaraan bekas jangan hanya tergiur dengan harga murah dan kondisi mesin yang prima.
Dikutip dari ntmcpolri.info, berikut cara membedakan STNK asli dan palsu:
Baca juga: Tak Usah Panik, Yuk Kenali Penyebab Mobil Sulit Distarter
1. Hologram
Hal pertama yang membedakan STNK asli atau palsu adalah cetakan hologram pada STNK.
Hologram terletak di sebelah kanan atas STNK.
Saat hologram diterawang, STNK asli berwarna abu-abu dan tidak berubah warna ketika diterawang.
Sebaliknya, hologram yang terdapat di STNK palsu akan berubah warna menjadi kuning.
Baca juga: Pelat Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia akan Berganti Warna Menjadi Putih dan Dilengkapi Cip
2. Barcode
Membedakan STNK asli dan palsu juga bisa dilihat dari kode batang atau barcode yang terdapat di STNK tersebut.
Barcode di STNK asli, akan mengungkapkan identitas pemilik kendaraan tersebut ketika di-scan.
Pada STNK palsu tidak akan ada informasi apa-apa ketika barcode di-scan.
Adapun cara melakukan scan barcode bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat.