Gaikindo Tunggu Perpres Relaksasi PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk Industri Otomotif
Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto menyatakan masih menunggu detail terbitnya peraturan pemerintah tentang perpanjangan insentif PPnBM otomotif.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menanggapi kebijakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di sektor otomotif yang kembali diberlakukan di tahun 2022.
Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto menyatakan pihaknya masih menunggu detail terbitnya peraturan pemerintah terkait perpanjangan insentif PPnBM otomotif tersebut.
Terlepas dari itu, pada dasarnya Gaikindo tetap menyambut baik perpanjangan relaksasi pajak di sektor otomotif pada tahun 2022.
“Karena memang (insentif PPnBM) tepat sasaran dan terbukti bisa menaikkan angka penjualan dan produksi kendaraan bermotor,” ujar dia kepada Kontan.co.id, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Diskon PPnBM Pembelian Mobil Baru Diperpanjang dan Diberikan Secara Periodik, Begini Skemanya
Lantas, dengan meningkatnya volume penjualan mobil, maka pendapatan pemerintah juga dipastikan meningkat. Begitu pula pendapatan pemerintah daerah dalam bentuk BBN dan PKB juga dapat meningkat seiring moncernya penjualan otomotif.
Baca juga: Relaksasi PPnBM Diperpanjang, Produsen Mobil LCGC Kembali Nikmati Insentif
Tahun ini Gaikindo menargetkan penjualan mobil secara nasional mencapai 900.000 unit. Sementara pada tahun lalu, penjualan mobil wholesales (pabrik ke dealer) tercatat sebesar 887.202 unit. Di saat yang sama, penjualan mobil retail (dealer ke konsumen) tercatat sebesar 863.348 unit.
Ini Skemanya
Seperti yang diketahui, pemerintah melakukan perubahan terhadap kebijakan insentif PPnBM otomotif di tahun ini. Salah satunya, insentif tersebut menyasar pada mobil Low Cost Green Car (LCGC) dengan harga maksimal Rp 200 juta dengan tarif PPnBM sebesar 3%.
Terkait dengan pemberian relaksasi PPnBM Ditanggung Pemerintah tadi, skemanya adalah, selama kuartal I (Januari-Maret) 2022, pemerintah menanggung 100% PPnBM untuk mobil LCGC sehingga konsumen membayar pajaknya 0 persen.
Memasuki kuartal II 2022 (April-Juni), PPnBM yang ditangggung pemerintah sebesar 2% atau konsumen hanya membayar 1% untuk pajak mobil tersebut.
Di kuartal III-2022 (Juli-September) PPnBM yang ditanggung pemerintah sebesar 1% atau konsumen membayar 2 persen.
Baca juga: Perpanjangan Diskon PPnBM Mobil LCGC Direstui Presiden, Ini Rinciannya
Kemudian di kuartal IV-2022 (Oktober-Desember), PPnBM dibayar 100% oleh konsumen sehingga mereka harus membayar tarif pajak tersebut sebesar 3 persen.
Di saat yang sama, pemerintah juga menaikkan harga mobil LCGC. Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 36 Tahun 2021.
Di pasal 4 beleid tersebut, harga maksimal mobil LCGC adalah sebesar Rp 135 juta per unit.
Sebelumnya, harga jual LCGC dipatok sebesar Rp 95 juta sebelum pajak daerah, bea balik nama (BBN), dan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mengacu pada Permenperin No. 33/M-IND/PER/7/2013.
Insentif PPnBM berikutnya menyasar pada mobil dengan harga di kisaran Rp 200 juta—Rp 250 juta yang sejatinya dikenai tarif PPnBM 15 persen.
Pada kuartal I-2021, pemerintah menanggung 50% PPnBM mobil kategori tersebut, sehingga konsumen hanya membayar 7,5% saja.
Masuk di kuartal II-2022, konsumen harus membayar tarif PPnBM 15% alias seluruh pajak tersebut tak lagi ditanggung pemerintah.
Laporan Reporter: Dimas Andi | Sumber: Kontan