Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Syarat Ganti Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam: Saat Kendaraan Baru atau TNKB Sudah Tidak Berlaku

Syarat ganti pelat nomor putih tulisan hitam yakni kendaraan baru atau TNKB sudah tidak berlaku misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat Ganti Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam: Saat Kendaraan Baru atau TNKB Sudah Tidak Berlaku
Via Kompas.com
Warna pelat nomor kendaraan(Dok. @polantasindonesia) 

Oleh karena itu, pergantian pelat hitam ke putih kendaraan tersebut juga dilakukan 4 tahun kemudian mengikuti masa habis TNKB.

"Nah sementara kita sendiri tidak punya anggaran untuk itu maka yang kita lakukan adalah menunggu sampai TNKB itu habis masa berlakunya, artinya 4 tahun kemudian baru kita ganti dengan warna dasar putih tulisan hitam," tandasnya.

Baca juga: Ganti Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih dengan Chip RFID Akan Segera Diterapkan, Ini Penjelasannya

Alasan Warna Pelat Nomor Diganti

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkap berbagai manfaat dari peralihan pelat nomor kendaraan bermotor dari hitam ke putih.

Satu di antaranya yakni mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.

Yusri mengatakan pada tahun 2022 ini akan ada perubahan pelat nomor kendaraan dari dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih dengan tulisan hitam.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.

BERITA TERKAIT

"Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan."

"Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," kata Yusri di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/1/2022).

Yusri pun membenarkan adanya penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID).

Chip tersebut memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Chip tersebut memang benar akan ada ke depannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali," katanya.

"Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik," lanjut dia.

Terakhir, Yusri mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan pihak tol untuk pelayanan e-toll.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas