BPJS Kesehatan Jadi Syarat Perpanjang SIM dan STNK, ITW: Picu Kerancuan dan Persulit Masyarakat
Kebijakan keanggotaan BPJS Kesehatan jadi syarat untuk mengurus berbagai keperluan mendapat tanggapan bermacam-macam.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Kebijakan keanggotaan BPJS Kesehatan jadi syarat untuk mengurus berbagai keperluan mendapat tanggapan bermacam-macam.
BPJS Kesehatan juga bakal menjadi syarat untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kebijakan ini menurut Indonesia Traffic Watch (ITW) belum saatnya diberlakukan.
Edison Siahaan selaku Ketua Presidium ITW mengingatkan agar pemerintah merespon suara masyarakat yang meminta Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, dievaluasi.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Tanpa Antre, Buka Aplikasi Mobile JKN
Apalagi kebijakan tersebut diterapkan di tengah kondisi masyarakat yang baru memulai hidup normal akibat dihantam pandemi covid-19.
"Inpres yang mewajibkan setiap pemohon SIM dan pengurusan STNK serta SKCK di Polri harus peserta aktif BPJS Kesehatan, potensi memicu kerancuan sekaligus menyulitkan masyarakat," kata Edison melalui keterangan resminya dikutip oleh GridOto, Rabu (23/2/2022).
Menurut Edison, aturan tersebut tidak relevan dengan semua kegiatan Registrasi dan identifikasi (regident) seperti permohonan SIM, STNK dan SKCK di Polri.
Baca juga: Kartu BPJS Jadi Syarat Balik Nama Surat Tanah, Berikut Pernyataa BPN dan Penolakan YLKI
Meskipun dalam UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disebutkan peserta bersifat wajib, tetapi bukan untuk digunakan sebagai persyaratan permohonan SIM, STNK dan SKCK maupun layanan umum lainnya.
"Justru peserta yang bersifat wajib itu harus menjadi kewajiban pemerintah melindungi dan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehiduppan bangsa," bebernya
Bukan membuat kebijakan yang menyulitkan dengan menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam setiap unit layanan umum.
"Lalu bagaimana warga yang telah menjadi peserta ansuransi kesehatan di luar lembaga BPJS. Apakah mereka harus dibebani lagi dengan cara wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan," ucapnya.
ITW tidak melihat satupun amanat UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang meminta Polri memastikan pemohon SIM,STNK dan SKCK adalah peserta aktif program Jaminan kesehatan nasional.
Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Apa Alasannya?
Seperti yang tertuang dalam Inpres nomor 1 tahun 2022 itu. Setiap pemohon SIM harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian teori dan praktik.
Semestinya Pemerintah fokus menyelesaikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan yang masih belum terselesaikaan.