BPJS Kesehatan Jadi Syarat Perpanjang SIM dan STNK, ITW: Picu Kerancuan dan Persulit Masyarakat
Kebijakan keanggotaan BPJS Kesehatan jadi syarat untuk mengurus berbagai keperluan mendapat tanggapan bermacam-macam.
Editor: Hendra Gunawan
"Misalnya, ribuan kendaraan yang beroperasi sebagai angkutan umum tanpa dilengkapi persyaratan sesuai amanat UU no 22 tahun 2009," paparnya.
Sementara Marketing Director dan Corporate Planning & Communication PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra, coba menanggapi kebijakan tersebut dengan positif.
"Saya secara pribadi memahami, peraturan ini dibuat untuk kebaikan semua masyarakat Indonesia," kata Amel kepada GridOto.com, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Surat Jual-beli Tanah: Kebijakan Konyol dan Irasional
Menurutnya, jika mampu beli mobil seharusnya mampu juga ikut asuransi kesehatan.
"Karena yang namanya sakit tidak diduga-duga, saat dibutuhkan banyak dana dengan adanya asuransi kesehatan tidak perlu jual mobil untuk pengobatan," tuturnya.
Lebih lanjut Amel mengungkapkan, aturan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan STNK sejatinya tidak berpengaruh terhadap penjualan mobil.
"Karena jualan mobil tergantung daya beli dan industri pendukung pembiayaan," pungkas Amel.
Sekadar informasi, dalam aturan ini BPJS Kesehatan bukan hanya sebagai syarat pengurusan STNK, tetapi juga Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
(GridOto/M Elmiel Zulfikar/M Adam Samudra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.