Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Perpanjang SIM dan STNK, ITW: Picu Kerancuan dan Persulit Masyarakat

Kebijakan keanggotaan BPJS Kesehatan jadi syarat untuk mengurus berbagai keperluan mendapat tanggapan bermacam-macam.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in BPJS Kesehatan Jadi Syarat Perpanjang SIM dan STNK,  ITW: Picu Kerancuan dan Persulit Masyarakat
istimewa
Ilustrasi 

"Misalnya, ribuan kendaraan yang beroperasi sebagai angkutan umum tanpa dilengkapi persyaratan sesuai amanat UU no 22 tahun 2009," paparnya.

Sementara Marketing Director dan Corporate Planning & Communication PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra, coba menanggapi kebijakan tersebut dengan positif.

"Saya secara pribadi memahami, peraturan ini dibuat untuk kebaikan semua masyarakat Indonesia," kata Amel kepada GridOto.com, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Surat Jual-beli Tanah: Kebijakan Konyol dan Irasional

Menurutnya, jika mampu beli mobil seharusnya mampu juga ikut asuransi kesehatan.

"Karena yang namanya sakit tidak diduga-duga, saat dibutuhkan banyak dana dengan adanya asuransi kesehatan tidak perlu jual mobil untuk pengobatan," tuturnya.

Lebih lanjut Amel mengungkapkan, aturan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan STNK sejatinya tidak berpengaruh terhadap penjualan mobil.

"Karena jualan mobil tergantung daya beli dan industri pendukung pembiayaan," pungkas Amel.

Berita Rekomendasi

Sekadar informasi, dalam aturan ini BPJS Kesehatan bukan hanya sebagai syarat pengurusan STNK, tetapi juga Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

(GridOto/M Elmiel Zulfikar/M Adam Samudra)

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas