Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kendaraan Berbahan Bakar Bensin dan Solar Dilarang ke IKN

Menurut  Jokowi bagi pemilik kendaraan bermotor berbahan bakar bensin atau diesel dilarang datang ke IKN

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kendaraan Berbahan Bakar Bensin dan Solar Dilarang ke IKN
Foto: Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meninjau langsung sodetan akses jalan menuju rencana ibu kota negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur. Kendaraan Berbahan Bakar Bensin dan Solar Dilarang ke IKN 

"Saya juga belum tahu. Presiden sepertinya mau bikin kejutan," kata Wandy.

Menurut Wandy penunjukkan Kepala Otorita IKN dapat dilakukan meski Perpres yang mengatur mengenai Kepala Otorita belum terbit. Hanya saja kata Wandy baru bisa bekerja efektif setelah Perpres otorita terbit.

Baca juga: Kata Jokowi Soal Biaya Pembangunan IKN Nusantara: Kawasan Inti Semuanya dari APBN

"Bisa berbarengan sebetulnya dengan Perpres Otorita IKN. Tapi nggak ada keharusan itu. Yang jelas dia baru bisa bekerja efektif setelah Perpres Otorita nya diteken," katanya.

Wandy mengaku tidak tahu apakah Presiden akan melantik Kepala Otorita IKN sekaligus dengan wakilnya atau tidak. Ia mengatakan meski Wakil Kepala Otorita IKN diatur dalam UU IKN, namun bukan berarti harus segera diisi.

"Nggak harus (dengan wakil). Di KSP ada pos wakil kepala staf tapi sampai sekarang masih kosong," pungkasnya. (Tribun Network/fik/wly)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas