Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Penerapan Aturan ODOL Bakal Berdampak pada Masa Pakai Kendaraan

Pemerintah berencana membebaskan jalanan Indonesia dari kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih atau Over Dimension and Over Loading (ODOL)

Penulis: Lita Febriani
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Penerapan Aturan ODOL Bakal Berdampak pada Masa Pakai Kendaraan
dok. Polres Serang
Penertiban truk ODOL oleh Satlantas Polres Serang di Tol Tangerang-Merak, Sabtu (12/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana membebaskan jalanan Indonesia dari kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih atau Over Dimension and Over Loading (ODOL) pada tahun 2023.

Melalui Kepolisian Republik Indonesia, pemerintah akan secara tegas menindak truk-truk yang tidak sesuai aturan, sebab kendaraan yang ODOL menjadi penyebab utama jalanan cepat rusak dan rawan kecelakaan lalu lintas.

COO Director PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) Santiko Wardoyo, mengatakan pihaknya sangat mendukung penerapan kebijakan mengenai ODOL.

Baca juga: Menhub Pastikan Tahun 2023 Bebas Truk ODOL

"Kita welcome dengan aturan ODOL yang diberlakukan pemerintah. Unit-unit yang kita jual sendiri sudah ada Surat Uji Tipe (SUT). Itu sudah sesuai dengan standar dan keputusan pemerintah. Namun yang terjadi di lapangan ini kan macem-macem ya. Ada yang dipanjangin, ada yang dilebarin," ungkap Santiko, Rabu (9/3/2022).

Bagi Hino, penerapan aturan ODOL akan berdampak baik bagi masa pakai kendaraan, terutama komponennya.

"Jadi bagi Hino aturan ODOL ini baik jika diterapkan, karena umur pakai kendaraan tentunya akan lebih panjang. Kalau kendaraan bawa muatan lebih berat pun perawatannya akan berbeda. Tetapi bagi kita, kita kembalikan lagi ke user sebagai pemakai," jelasnya.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas