Bukan Asal Todong, Ini Prosedur Penarikan Kredit Kendaraan Macet di FIFGroup
Saat kejadian ini, biasanya pemilik kendaraan hanya pasrah dan menyerahkan mobil atau motornya karena ditekan maupun diancam.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
![Bukan Asal Todong, Ini Prosedur Penarikan Kredit Kendaraan Macet di FIFGroup](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/partisipasi-fifgroup-di-giias-2021_20211116_202548.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pengambilan paksa kendaraan yang mengalami kredit macet atau terlambat pembayaran cicilan oleh debt collector, juga biasa disebut "Mata Elang" sering terjadi di Indonesia.
Saat kejadian ini, biasanya pemilik kendaraan hanya pasrah dan menyerahkan mobil atau motornya karena ditekan maupun diancam.
Collection Remedial and Recovery Management Division Head PT Federal International Finance (FIFGroup) Riadi Masdaya, memastikan penarikan kendaraan karena kredit macet di FIFGroup sesuai prosedur yang dianjurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Jadi Nomor Urut Dua Pembiayaan Pengobatan Terbesar, Kemenkes Ajak Masyarakat Cegah Penyakit Ginjal
"Saya tegaskan kita tidak pernah bekerjasama dengan aplikasi-aplikasi yang ada di Appstore maupun Play Store.
Kita benar-benar konvensional. Kita bekerjasama dengan PT yang harus mengikuti aturan dari pemerintah dan OJK.
Apa yang terjadi ketika ada mitra yang tidak sesuai prosedur penarikan, kita langsung akan putus kontrak kerja sama," jelas Riadi saat diskusi virtual bersama Forwot, Rabu (23/3/2022).
Riadi menerangkan bahwa prosedur penarikan kredit macet akan melalui proses yang cukup panjang. Dimana setiap pembayaran angsuran awalnya akan ditangani oleh tim Collection Process.
"Pembayaran akan ditangani oleh tim Telecollection untuk memantau customer mana saja yang memiliki keterlambatan pembayaran.
Baca juga: Telkomsel dan BSI Berikan KUR Syariah Untuk Pembiayaan Mitra dan UMKM
Data yang didapat dari tim Telecollection akan diserahkan dan ditangani oleh tim Collection Visit," imbuhnya.
Tim Collection Visit bertugas untuk melakukan kunjungan ke rumah nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran angsuran.
Biasanya, tim ini akan membawa surat tugas dan memakai ID Card resmi FIF, serta membawa gadget saat mengunjungi kediaman nasabah.
Usai dua minggu dilakukan kunjungan atau tepatnya dua minggu setelah tanggal jatuh tempo, tim Collection Visit akan kembali mendatangi rumah nasabah dengan membawa surat somasi, yang menunjukkan customer telat melakukan pembayaran angsuran.
"Kita akan terus melakukan pemberitahuan resmi lewat surat somasi sebanyak tiga kali, itu dengan rentang waktu 1-2 bulan kalender.
Jika sudah lewat dua bulan itu barulah masuk ke Departemen Remedial," tutur Riadi.
Baca juga: Bisnis Tumbuh, Pembiayaan Adira Kini Rambah Mobil Premium
Setelah masuk ke Departemen Remedial, FIF tidak langsung menarik kendaraan tetapi diberikan satu kali kunjungan lagi untuk penagihan atau 1 bulan kalender oleh Kolektor Visit yang berbeda dari kolektor-kolektor terdahulu.
"Kita berharap ini akan ada pembicaraan dengan konsumen dan menemui titik temu yang dilakukan secara kekeluargaan," ucapnya.
Setelah lewat satu bulan dari kunjungan tim Departemen Remedial, barulah FIF akan memberikan pelimpahan penugasan kepada mitra penagihan kendaraan.
"Kita cukup saklek dengan aturan dari pemerintah dan OJK, jadi mitra yang kita ajak kerjasama harus berbadan hukum dan kemudian owner atau Direktur PT-nya wajib bersertifikasi serta member-membernya atau debt collector-nya harus bersertifikasi.
Saat mereka melakukan penagihan, mereka harus menggunakan ID Card dari kantor mereka dan satu lagi yang paling saklek adalah kita menggunakan aplikasi tersendiri.
Dimana FIF tidak akan membayar jika mitra tidak menggunakan data resmi dari aplikasi kita," terang Riadi.
FIF sendiri cukup konsen pada keamanan data base para nasabahnya, sehingga mitra penagihan hanya dapat menarik kendaraan dengan mengakses aplikasi dari FIF tersebut.
"Kita cukup konsen akan database ini, kita juga sudah mengunci dari company dimana data yang kita sebar ke cabang adalah sudah terkunci dan tidak ada nomor polisi atau tidak ada nomor ponsel konsumen, sehingga seluruh cabang kita tidak akan bisa menyebarkan data itu keluar.
Jadi mitra kita tadi kalau mau melakukan penagihan harus menggunakan aplikasi dari kita," kata Riadi.