Ada Tilang Elektronik, Polisi Tak Lagi Sita SIM dan STNK Pelanggar Lalin di Tol Trans Jawa-Sumatera
Korlantas Polri mulai menerapkan tilang elektronik (ETLE) di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera awal April 2022.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcment (ETLE) di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera awal April 2022 ini.
Nantinya, Polri tak akan lagi menyita SIM dan STNK pelanggar lalu lintas.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa nantinya pelanggar lalu lintas bakal ditilang secara digital. Adapun kebijakan ini bakal dimulai 1 April 2022 mendatang.
"Jadi tidak ada penyitaan lagi STNK dan SIM. Jadi kita punya SOP sendiri, tiga hari kita berikan surat konfirmasi, kemudian lima hari atau notifikasi di aplikasi 'ETLE Nasional'," ujar Aan kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Aan menuturkan kebijakan ini diambil untuk dapat meminimalisir pertemuan antara petugas dengan pengendara. Dengan begitu, peluang pungli yang dilakukan anggota akan terhindari.
Baca juga: Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik atau ETLE, Berlaku Mulai 1 April 2022
"Karena kebijakan Pak Kapolri ini mengurangi interaksi antara pelanggar dengan petugas kepolisian, dan dengan ETLE tidak ada interaksi sama sekali, pelanggar tidak ketemu petugasnya," ungkapnya.
Baca juga: Tilang ETLE di Jalan Tol, Komunitas Mobil Sarankan Denda Diberlakukan di Pintu Keluar
Aan menambahkan pelanggar yang terkena tilang nantinya akan diminta membayar melalui BRI Virtual Account (BRIVA). Jika pelanggar tidak bayar, maka nantinya STNKnya terancam akan dibekukan.
Baca juga: Berlaku Mulai 1 April 2022, Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Elektronik
"Kalau dia tidak bayar maka langkah berikutnya adalah pemblokiran STNK. Jadi pada saat pembayan pengesahan tahunan STNK maka baru harus bayar dulu denda tilang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera mulai April 2022.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan sosialisasi pemberlakuan ETLE di tol sudah berlangsung sejak Maret 2022. Ada dua jenis pelanggaran yang diberlakukan dalam penerapan terebut.
"Pertama adalah pelanggaran overload ini di tol Trans Jabar kemudian yang kedua pelanggran over speed ini ada di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera," kata Aan dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).
Tanggapan Komunitas Otomotif
Menanggapi aturan tilang elektronik di tol tersebut, Komunitas Toyota Sienta Community Indonesia (Tosca) menyatakan siap mendukung.
"Sudah tepat banget, saran saya tilangnya langsung dibebankan saja di pintu tol keluar, lewat tarif tol waktu keluar digabungin biayanya. Biar berasa dendanya," tutur Anggota Komunitas Toyota Sienta Community Indonesia (Tosca) Muhammad Makmuri kepada Tribunnews, Senin (28/3/2022).
Muri menambahkan, denda di pintu keluar tol juga akan menjadi kendala baru jika saldo e-toll pengendara kurang, jadi perlu dikaji skema yang tepat.
Baca juga: Polisi Pasang 2 Alat Perangkap Ini untuk Tindak Pelanggar ODOL dan Kecepatan di Jalan Tol
Selain itu, Komunitas Tosca juga menyarankan agar penerapan tilang elektronik di jalan tol berjalan secara konsisten.
"Sarannya kalau bisa penerapan tilangnya konsisten jangan awal-awal saja dan yang lambat juga harus kena tilang," jelasnya.
Sosialisasi
Korlantas Polri bersama Jasa Marga sejak beberapa waktu lalui menyosialisasikan penerapan ETLE ini di ruas jalan tol yang dikelola Jasa Marga.
Tilang ini akan dikenakan pada kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Load dan Over Speed, dengan diintegrasi sistem ETLE dengan sistem di jalan tol.
"Melalui penegakan hukum berbasis IT, maka tidak ada interaksi antara petugas dan pengemudi pelanggar, sehingga hal ini diharapkan dapat menghindari konflik antara pengemudi dengan petugas Kepolisian,” ujar Aan Suhanan, Selasa (1/3/2022).
Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, Korlantas bersama BPJT dan operator jalan tol seperti Jasa Marga menghadapi tantangan besar untuk bersama-sama akan diselesaikan oleh semua pihak terkait, yaitu penegakan hukum bagi kendaraan Over Speed dan Over Load.
Pihaknya mendukung kerjasama penerapan ETLE di jalan tol karena akan menjadi kunci untuk kita dalam menekan pelanggaran yang terjadi di jalan tol, seperti Over Speed dan Over Load.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan
"Meski kecelakaan maupun tingkat fatalitas yang terjadi mengalami penurunan, yang artinya kita sudah on the right track, namun kita harapkan dengan adanya era baru ini akan menjadikan jalan tol kita betul-betul modern dengan sistem yang terintegrasi secara elektronik dan transformasi digital,” ujar Danang.
Dalam waktu dekat Korlantas Polri akan menggelar launching ETLE Nasional termasuk di dalamnya yang akan diterapkan pada ruas jalan tol yang dikelola grup Jasa Marga.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menyatakan pihaknya sangat menyambut baik bentuk kolaborasi Korlantas dengan Jasa Marga, dan mendukung secara penuh terlaksananya penegakan hukum melalui ETLE di jalan tol.
Sepanjang 2021, Jasa Marga mencatat sebanyak 1.345 kejadian kecelakaan terjadi di seluruh jalan tol yang dikelolanya.
Faktor penyebab kecelakaan utama yaitu sebesar 82% adalah faktor pengemudi, yang diikuti oleh 17% faktor kendaraan dan 1% faktor lingkungan.
“Untuk faktor pengemudi di antaranya karena Over Speed, yaitu sebanyak 42,9% dari total jumlah kecelakaan," ujar Dwimawan.
Selain karena Over Speed, faktor kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi kendaraan pun menjadi fokus kami dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
"Kami mencatat sebanyak kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan/Over Load adalah sebanyak 1,68 juta kendaraan. Angka ini mencapai 23,17% dari total 7,27 juta kendaraan yang terdeteksi selama tahun 2021,” kata dia.