Ngebut di Jalan Tol, 27.791 Mobil Terekam Lampaui Batas Kecepatan
Sejak kebijakan tilang online di jalan tol berlaku, sudah puluhan ribu kendaraan terdeteksi melakukan pelanggaran.
Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Ngebut di Jalan Tol, 27.791 Mobil Terekam Lampaui Batas Kecepatan
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.
Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).
Lokasi pemasangan kamera tilang online di jalan tol
Dikutip dari Kompas.com, untuk penerapan tilang online di jalan tol, sejumlah kamera ETLE dipasang di lokasi berikut::
- Lokasi kamera tilang online jalan tol JORR Seksi E di Km 53+600 B
- Lokasi kamera tilang online jalan tol Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
- Lokasi kamera tilang online jalan tol Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
- Lokasi kamera tilang online jalan tol Padaleunyi Km 120 B
- Lokasi kamera tilang online jalan tol Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
- Lokasi kamera tilang online jalan tol Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
- Lokasi kamera tilang online jalan tol Surabaya-Gempol Km 757+400 B
Lokasi kamera tilang online Speed Camera Korlantas Polri:
- Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Palimanan-Kanci
- Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Batang-Semarang
- Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Semarang-Solo
- Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Solo-Ngawi Ruas
- Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Ngawi-Kertosono
Sumber: Kontan
BERITA REKOMENDASI