Rincian Ruas Tol yang Akan Diberlakukan Ganjil-Genap di Arus Mudik dan Balik Lebaran
Korlantas Polri bersama operator jalan tol akan memberlakukan aturan ganjl-genap pada arus mudik dan balik Lebaran 2022.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan dan operator jalan tol akan memberlakukan aturan ganjl-genap pada arus mudik dan balik Lebaran 2022.
Penerapan ini dalam rangkaian Operasi Ketupat 2022 yang akan dilaksanakan di sejumlah ruas jalan tol di Pulau Jawa.
Operasi Ketupat 2022 ini tidak hanya menerapkan kebijakan ganjil-genap, tapi juga pemberlakuan one way atau satu arah.
Rekayasa lalu lintas ini merupakan salah satu upaya menekan terjadinya penumpukan kendaraan di tengah arus mudik dan balik beberapa pekan mendatang.
Baca juga: Jokowi Bilang Mudik Tahun Ini Akan Macet Parah, Warga Diminta Berangkat Sebelum 28 April
Dikutip dari Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, berikut jadwal dan lokasi rencana pelaksanaan ganjil genap:
Arus mudik:
Kamis, 28 April 2022 pukul 17.00-24.00 WIB: Dimulai dari Tol Cikampek KM 47-GT Kalilangkung KM 414
Jumat, 29 April 2022 pukul 07.00-24.00 WIB Dimulai dari Tol Cikampek KM 47-GT Kalilangkung KM 414
Baca juga: Ada Promo Diskon 60 Persen Tiket Kereta Lebaran dari PT KAI, Cek Tanggal dan Rutenya
Sabtu, 30 April 2022 pukul 07.00-24.00 WIB Dimulai dari Tol Cikampek KM 47-GT Kalilangkung KM 414
Minggu, 1 Mei 2022 pukul 07.00-24.00 WIB Dimulai dari Tol Cikampek KM 47-GT Kalilangkung KM 414
Arus balik:
Jumat, 6 Mei 2022 pukul 14.00-24.00 WIB Dimulai dari GT Kalikangkung KM 414-Tol Cikampek KM 47 diteruskan CB Contraflow sampai KM 28.500
Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 07.00-24.00 WIB Dimulai dari GT Kalilangkung KM 414-GT Halim KM 3.500
Minggu, 8 Mei 2022 pukul 07.00-03.00 WIB (tanggal 9 Mei 2022) Dimulai dari GT Kalilangkung KM 414-GT Halim KM 3.500
Baca juga: Harga Tiket Mudik Lebaran PO Agra Mas Lebaran 2022, Termurah Rp 200.000 Termahal Rp 620.000
Aturan ganjil genap Aturan ganjil-genap ini diberlakukan bagi seluruh kendaraan pada umumnya.
Namun, dikecualikan bagi kendaraan-kendaraan tertentu, seperti:
- Kendaraan pimpinan lembaga negara; Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
- Kendaraan pemadam kebakaran;
- Kendaraan ambulan;
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning; Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas; Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri;
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap.
Penulis: Luthfia Ayu Azanella | Editor: Rendika Ferri Kurniawan | Sumber: Kompas.com