Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Mudik Naik Kendaraan Pribadi? Cek Empat Berikut Ini Sebelum Berangkat

Euforia mudik dengan kendaraan pribadi mulai terlihat. Ini catatan persiapan untuk kendaraan agar mudik aman dan nyaman

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mudik Naik Kendaraan Pribadi? Cek Empat Berikut Ini Sebelum Berangkat
(Tribunnews.com/Alfarizy AF)
Kendaraan pribadi terparkir dekat SPBU Besar di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang Jawa Barat, Rabu (27/4/2022) 

Sebelum berangkat, pastikan kamu mengecek air radiator, air aki, minyak rem, oli, hingga air pembersih kaca. Pastikan kendaraanmu memiliki cairan yang cukup sebelum bekerja ekstra.

Ketiga, alat pemadam api ringan (APAR) untuk antisipasi kebakaran. Risiko kebakaran dapat terjadi di mana saja. Bahkan saat berkendara jarak jauh sekalipun.

Terutama bagi pengendara mobil. Pilihlah APAR yang mampu memadamkan api dengan efisien, serta ampuh mendinginkan suhu tinggi dalam waktu singkat.

Selain itu, pilih juga yang terbuat dari kandungan bahan ramah lingkungan, bebas racun, serta memiliki desain kemasan ergonomis dan anti karat.

Keempat, ban cadangan untuk mobil yang belum mengadopsi RTF. Ban cadangan penting untuk dibawa saat berkendara pribadi. Seberapapun jauh jarak tempuhnya.

Untuk itu, ban cadangan harus senantiasa dalam kondisi prima melalui pengecekan angin secara berkala.

Rutin melakukan rotasi ban, serta kesiapan atas perkakas dan aksesori penunjang efektivitas saat harus mengganti ban di tengah perjalanan.

Berita Rekomendasi

Kelima, aman berkendara dengan asuransi kendaraan. Tidak dapat dimungkiri bahwa akan terjadi banyak kepadatan di jalur-jalur mudik.

Hal ini dapat berisiko memicu terjadinya gangguan saat berkendara, mulai dari risiko pencurian, bersenggolan dengan kendaraan lain, hingga ancaman tindak kejahatan di jalan.

Untuk mengantisipasi kerugian akibat risiko tersebut, pengendara dianjurkan untuk membeli asuransi kendaraan.

Banyak manfaat yang bisa diperoleh oleh pengendara. Di antaranya perlindungan terhadap kendaraan, pengemudi dan penumpang, tuntutan dari pihak ketiga, serta jaminan terhadap barang-barang pribadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas