Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih, Tak Dipungut Biaya Tambahan alias Gratis

Simak cara mendapatkan pelat nomor putih. Tak dipungut biaya alias gratis. Berlaku mulai Juni 2022.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih, Tak Dipungut Biaya Tambahan alias Gratis
Instagram.com/polantasindonesia via GridOto.com
Ilustrasi warna pelat nomor baru. 

TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera menerapkan pelat nomor putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan penerapan kebijakan pelat nomor putih bahkan bisa diberlakukan mulai Juni 2022.

"Tahun ini kan masih dilelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira kira kapan, Pak? Secepatnya gitu," kata Yusri, dilansir Tribunnews.com, Rabu (18/5/2022).

"Jadi ya semoga secepatnya. Bisa bulan Juni? Bisa jadi, kalau udah cepat, pokoknya tahun ini pelat nomor putih," tambahnya.

Baca juga: Kapan Pelat Nomor Putih Berlaku? Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Putih Lebih Dulu

Baca juga: Pelat Nomor Putih Segera Diterapkan, Ini Prioritas Kendaraan yang Akan Menggunakannya

Meski demikian, belum semua kendaraan pribadi akan mendapatkan pelat nomor putih.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan, penerapan awal pelat nomor putih akan diberlakukan secara bertahap.

Korlantas Polri memprioritaskan kendaraan yang baru diregistrasi serta kendaraan yang sudah waktunya berganti pelat nomor atau pajak lima tahunannya sudah habis.

Berita Rekomendasi

"Nanti diberlakukannya tahun ini, tapi belum semuanya. Baru kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu dan kendaraan yang baru jadi bertahap," ucapnya.

Lantas, bagaimana cara mendapatkannya?

Warna pelat nomor kendaraan(Dok. @polantasindonesia)
Warna pelat nomor kendaraan(Dok. @polantasindonesia) (Via Kompas.com)

Seperti dijelaskan di atas, tahap awal pemberlakuan pelat nomor putih akan diutamakan bagi kendaraan kendaraan yang baru diregistrasi.

Termasuk bagi mereka yang tengah memperpanjang pajak lima tahunan (pergantian pelat), bisa menikmati pelat nomor putih.

Dikutip dari Kompas.com, Yusri Yunus juga memastikan setiap pergantian pelat nomor putih tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.

"Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Tidak sama sekali, sama saja seperti pelat nomor warna hitam," katanya, Rabu (18/5/2022).

Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin.

Baca juga: Korlantas Polri Berlakukan Pelat Nomor Putih Mulai Juni 2022

Baca juga: Viral Kecelakaan Porsche Putih dengan Sepeda Motor Ojek Online di Alam Sutera, Begini Kata Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas